Oknum Pengelola SDIT di Bekasi Diduga Korupsi Dana Sekolah Ratusan Juta Rupiah

Kasus Penggelapan Dana Sekolah Guncang Bekasi: Pasutri Jadi Tersangka

BEKASI, JAWA BARAT - Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi tercoreng dengan kasus dugaan penggelapan dana sekolah yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA dan HNI. Keduanya, yang masing-masing menjabat sebagai kepala sekolah dan bendahara di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Atssurayya, Cikarang Utara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.

Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, lembaga yang menaungi SDIT Atssurayya, terkait adanya kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah. Sekretaris Yayasan, Taqiudin, mengungkapkan bahwa hasil audit internal menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, termasuk:

  • Pembayaran gaji guru yang tidak disertai tanda terima resmi.
  • Pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan bukti transaksi (kuitansi).
  • Adanya indikasi markup (penggelembungan) harga pada pembayaran buku sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  • Tidak dilaporkannya penerimaan dana BOS periode 2014-2022 kepada pihak yayasan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka AA dan HNI merupakan tindak lanjut dari laporan yayasan pada 13 Maret 2023. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

"Dari hasil audit, ditemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyelidikan, AA diduga melakukan penggelapan dana sekolah yang terkait dengan pembayaran internet, listrik, dan berbagai kebutuhan operasional sekolah lainnya sejak tahun 2019 hingga 2022. Sementara itu, HNI diduga menggelapkan dana yang berasal dari:

  • Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa.
  • Uang pembelian buku pelajaran.
  • Uang kegiatan ekstrakurikuler siswa.
  • Uang rekreasi siswa.
  • Penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024.

Selain itu, pasutri ini juga diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS sejak tahun 2014 hingga 2022. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 651 juta. Atas perbuatannya, AA dan HNI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelola lembaga pendidikan lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan sekolah. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.