Penolakan UU TNI, Demonstran Tetap Bertahan di Gedung DPR Saat Hujan Deras
Aksi unjuk rasa menentang pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) masih berlangsung di depan gerbang utama gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen, mulai dari mahasiswa hingga aktivis sipil, tetap bertahan di lokasi meskipun hujan deras mengguyur.
Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi terus melakukan orasi untuk menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI. Semangat mereka tidak surut meskipun kondisi cuaca tidak mendukung. Bahkan, beberapa oknum terlihat membakar kardus dan sampah di sekitar area demonstrasi, serta melemparkan botol ke arah gerbang DPR RI.
Pihak kepolisian yang berjaga di dalam pagar utama gerbang DPR RI terus memberikan imbauan agar para demonstran melaksanakan aksi dengan tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. Aparat keamanan berupaya menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya kericuhan.
Sementara itu, di dalam gedung DPR RI, rapat paripurna telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh para wakil ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Hadir pula dalam rapat tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, kemudian menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Dalam laporannya, Utut Adianto menjelaskan beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU TNI, antara lain:
- Kedudukan TNI: Penegasan peran dan fungsi TNI dalam sistem pertahanan negara.
- Usia Pensiun: Perubahan terkait batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
- Keterlibatan TNI Aktif di Kementerian/Lembaga: Pengaturan mengenai penugasan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Utut Adianto juga menegaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU TNI ini, tidak ada pembahasan mengenai dwifungsi TNI. Hal ini untuk menghindari terjadinya kembali praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Setelah Utut Adianto menyampaikan laporannya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah RUU TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Pertanyaan tersebut dijawab dengan serentak oleh para anggota dewan yang menyatakan "setuju".
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta sidang yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU TNI ini menjadi kontroversi dan menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang khawatir akan adanya potensi penyimpangan dan pelanggaran hak asasi manusia oleh TNI. Aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI merupakan salah satu bentuk ekspresi penolakan terhadap pengesahan RUU TNI tersebut.