Korupsi Sewa Lahan Pemkot Malang, Penyewa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Sewa Lahan Pemkot Malang Seret Penyewa Jadi Tersangka

MALANG, [Tanggal Hari Ini] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan Handoko (77), seorang penyewa lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Langsep, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyewaan lahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malang menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Handoko dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari Kamis, [Tanggal] setelah serangkaian pemeriksaan intensif. Handoko sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyewaan lahan milik Pemkot Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis mendalam terhadap alat bukti yang ada, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Handoko.

"Penetapan status tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi-saksi yang relevan dan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses penyewaan lahan tersebut," ujar Agung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Malang, Jumat [Tanggal].

Penahanan Tersangka dan Potensi Pengembangan Kasus

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Handoko langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Kami memiliki kekhawatiran bahwa tersangka dapat mencoba untuk menghilangkan jejak atau mempengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu, penahanan ini dianggap perlu untuk kelancaran proses penyidikan," jelas Agung.

Kasus ini bermula dari permohonan Handoko pada tahun 2010 untuk menyewa lahan aset Pemkot Malang seluas 1.498 meter persegi di Jalan Raya Langsep. Awalnya, lahan tersebut diajukan untuk tempat tinggal. Namun, pada tahun 2011, Handoko mengajukan perubahan status sewa menjadi tempat usaha.

Pada 12 Februari 2012, Wali Kota Malang saat itu menyetujui perubahan status sewa tersebut melalui keputusan Dinas Perumahan Kota Malang. Keputusan tersebut mengizinkan penggunaan lahan sebagai tempat usaha dengan masa sewa terbatas selama 5 tahun. Dalam klausul surat keputusan tersebut, dengan tegas dilarang mengalihkan lahan kepada pihak lain.

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Namun, dalam perjalanannya, Handoko diduga kuat melanggar ketentuan tersebut dengan mengalihkan penyewaan lahan kepada PT LSI, sebuah jaringan supermarket, selama 20 tahun. Padahal, izin sewa yang ia miliki hanya berlaku selama 5 tahun. Tindakan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 30 Desember 2024, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 3.062.331.000," ungkap Agung.

Kejari Kota Malang saat ini tengah fokus pada pemberkasan dan pengumpulan alat bukti tambahan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Apabila berkas perkara telah lengkap dan memenuhi syarat untuk diajukan ke persidangan, Kejari Kota Malang akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Agung menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan. Tim penyidik juga tengah menelusuri aset-aset milik Handoko untuk memastikan apakah ada aset yang dapat disita sebagai barang bukti atau untuk memulihkan kerugian negara.

"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka," tegas Agung.

Fokus pada Pemulihan Aset Negara

Kejari Kota Malang juga memberikan perhatian khusus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Jika ditemukan aset-aset milik Handoko yang memiliki nilai ekonomis, penyidik akan melakukan penyitaan untuk dijadikan alat bukti dan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan tindakan koruptif yang merugikan negara dan masyarakat. Kejari Kota Malang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Daftar Poin Penting:

  • Handoko ditetapkan sebagai tersangka korupsi sewa lahan Pemkot Malang.
  • Penetapan tersangka berdasarkan bukti keterangan saksi dan dokumen.
  • Tersangka ditahan untuk mencegah melarikan diri atau menghilangkan bukti.
  • Kerugian negara mencapai Rp 3.062.331.000.
  • Tersangka diduga mengalihkan sewa lahan ke pihak lain melebihi izin.
  • Kejari akan melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
  • Penyidik menelusuri aset tersangka untuk pemulihan kerugian negara.