Antusiasme Warga Cianjur Sambut Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Cianjur Padati Samsat Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak

Ratusan warga Cianjur, Jawa Barat, berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat setempat pada Kamis (20/3/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memanfaatkan program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah provinsi. Antusiasme masyarakat terlihat jelas, mengingat program ini memberikan keringanan yang signifikan bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Ayu Nursuci (25), salah seorang wajib pajak, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program ini. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu meringankan beban pembayaran pajak kendaraannya. Ayu menuturkan bahwa ia seharusnya membayar Rp 1,5 juta termasuk denda, namun dengan adanya program ini, ia hanya perlu membayar Rp 700.000 untuk pokok pajak tahun ini. “Sangat membantu, jadi bayarnya lebih murah. Terima kasih,” ujarnya.

Sopiatunisa (32), wajib pajak lainnya, mengaku sengaja datang di hari pertama pelaksanaan program untuk menghindari antrean panjang. Ia mengetahui informasi mengenai program ini dari unggahan Gubernur Jawa Barat di media sosial. “Kemarin saya melihat unggahan Pak Gubernur di media sosial, ternyata ada kebijakan ini. Makanya, saya langsung ke sini untuk mengurus pajak,” katanya.

Proses Pengajuan dan Kategori Penghapusan Denda

Sopiatunisa menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pengampunan denda, ia harus membawa dokumen-dokumen penting seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kartu identitas. Karena ia juga bermaksud melakukan balik nama kendaraan, motornya harus menjalani proses cek fisik terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian nomor mesin dan rangka. Saat berita ini diturunkan, ia masih menunggu proses pembayaran.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, menyatakan bahwa mayoritas pemohon pada hari pertama adalah pemilik kendaraan roda dua. Tunggakan pajak mereka bervariasi, mulai dari dua hingga sembilan tahun. Meskipun ada juga pemohon dari pemilik kendaraan roda empat, jumlahnya hanya sekitar 15 persen dari total pemohon pada hari tersebut.

Irvan menjelaskan bahwa program pengampunan tunggakan pajak kendaraan terbagi menjadi tiga kategori:

  • Pajak tahunan
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB 2)
  • Pajak kendaraan lima tahunan (bagi yang masa berlaku STNK-nya telah habis)

Bagi wajib pajak yang ingin mengurus BBNKB dan pajak lima tahunan, kendaraan mereka wajib menjalani proses cek fisik. Sementara itu, bagi yang hanya menunggak pajak tahunan, pembayaran dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin yang telah disediakan di kantor Samsat. Prosesnya diklaim tidak memakan waktu lebih dari lima menit.

Kesempatan Terbatas, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Program

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa program ini membebaskan wajib pajak dari seluruh denda pajak kendaraan, termasuk biaya pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun berjalan.

Program pengampunan denda pajak kendaraan ini akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 6 Juni 2025. Irvan mengajak seluruh masyarakat Cianjur untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik-baiknya. “Karena belum tentu akan ada kebijakan seperti ini lagi,” pungkasnya.