Penyelidikan Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Pengemasan Minyakita Tidak Sesuai Standar di Pabrik Tangerang

Investigasi Mendalam Ungkap Kecurangan Volume Minyakita di Tangerang

Kasus dugaan manipulasi volume pada produk Minyakita kembali mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif terhadap sebuah pabrik bernama CV Rabbani Bersaudara yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang Kota. Fakta yang terungkap menunjukkan adanya praktik pengemasan minyak goreng yang tidak sesuai dengan standar volume yang ditetapkan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap karyawan yang bertugas mengemas Minyakita, pabrik tersebut hanya menggunakan dua jenis ukuran botol, yaitu 730 mililiter dan 740 mililiter. Hal ini mengindikasikan bahwa CV Rabbani Bersaudara tidak memproduksi Minyakita dalam kemasan 1 liter seperti yang seharusnya.

"Ada dua jenis modul penyetelan filler, 730 dan 740 (mililiter). Modul 730 (pada mesin filler) untuk pengisian pada kemasan botol 730 mililiter, demikian juga modul 740 (mililiter)," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Cipondoh, Tangerang Kota, Kamis (20/3/2025).

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa pabrik tersebut tidak memproduksi Minyakita dalam kemasan 1 liter? Selisih volume antara kemasan yang diproduksi (730 ml dan 740 ml) dengan standar 1 liter mencapai 210 hingga 220 mililiter. Padahal, toleransi yang diperbolehkan untuk kemasan 1 liter hanya 15 mililiter.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Safri mengungkapkan bahwa desain botol yang digunakan pun dirancang sedemikian rupa sehingga meskipun diisi penuh, volume minyak tidak akan mencapai 1 liter. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam praktik manipulasi volume Minyakita.

Status Kasus Ditingkatkan ke Penyidikan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Kombes Pol Ade Safri menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka, namun penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

Sebelumnya, Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyegelan terhadap pabrik CV Rabbani Bersaudara. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa Minyakita produksi CV Rabbani Bersaudara tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya, dengan selisih mencapai 200 mililiter dari 1 liter.

Modus Operandi yang Terstruktur

Terungkap bahwa CV Rabbani Bersaudara diketahui kerap berpindah-pindah lokasi produksi. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan dari pihak berwenang. Namun, berkat kerja keras tim penyelidik, akhirnya lokasi pabrik tersebut berhasil ditemukan di Cipondoh.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik kecurangan dalam produksi dan pengemasan produk masih marak terjadi. Diharapkan, dengan pengungkapan kasus ini, pihak berwenang dapat lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pabrik Minyakita di Tangerang diduga melakukan manipulasi volume.
  • Hanya memproduksi kemasan 730 ml dan 740 ml, tidak ada kemasan 1 liter.
  • Selisih volume mencapai 210-220 ml dari standar 1 liter.
  • Desain botol dirancang agar volume tidak mencapai 1 liter meski diisi penuh.
  • Status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.
  • Pabrik telah disegel.
  • Pabrik sering berpindah-pindah lokasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen dan melanggar hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi hak-hak konsumen.