Satgas Pangan Jatim Pastikan Takaran Minyakita di Distributor Surabaya Sesuai Standar

Satgas Pangan Jatim Jamin Takaran Minyakita Sesuai Standar di Gudang Distributor Surabaya

Surabaya, Jawa Timur - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang distributor Minyakita, PT Mahesi Agri Karya, yang berlokasi di kawasan Rungkut, Surabaya, pada Selasa (18/3/2025). Inspeksi ini merupakan respons cepat terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) terkait dugaan pengurangan takaran pada produk Minyakita.

Sidak ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pangan Polda Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen, serta tim Metrologi Legal. Tujuan utama dari sidak ini adalah untuk memastikan bahwa volume Minyakita yang didistribusikan sesuai dengan yang tertera pada kemasan dan memenuhi standar regulasi yang ditetapkan pemerintah.

AKP Akhmadi, pemimpin tim Satgas Pangan Polda Jatim, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang meresahkan masyarakat, khususnya terkait ketersediaan dan kualitas bahan pangan pokok. "Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari Pak Menteri Pertanian terkait temuan di Pasar Tambahrejo. Sidak ini adalah bentuk konkret kehadiran negara untuk melindungi konsumen," ujarnya di sela-sela kegiatan inspeksi.

Dalam proses sidak, tim mengambil lima sampel Minyakita ukuran 1 liter dengan tanggal produksi yang berbeda-beda. Sampel-sampel ini kemudian diserahkan kepada UPTD Metrologi Legal untuk dilakukan pengujian akurat. UPTD Metrologi Legal memiliki kompetensi dan peralatan yang memadai untuk melakukan pengukuran, penakaran, dan penimbangan secara presisi.

Hasil Pengujian Laboratorium

Setelah melalui serangkaian pengujian yang ketat, UPTD Metrologi Legal menyatakan bahwa seluruh sampel Minyakita yang diperiksa memiliki volume yang sesuai dengan standar, yaitu 1 liter. Temuan ini membantah dugaan awal mengenai adanya pengurangan takaran yang dilakukan oleh PT Mahesi Agri Karya.

"Dari hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya indikasi pengurangan takaran. Semua sampel memenuhi standar volume yang ditetapkan," jelas perwakilan dari UPTD Metrologi Legal.

Apresiasi dari Pihak Perusahaan

Pihak manajemen PT Mahesi Agri Karya menyambut baik kegiatan sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan Jawa Timur dan tim gabungan. Mereka mengapresiasi transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh tim inspeksi. Menurut mereka, sidak ini membuktikan bahwa perusahaan selalu patuh terhadap aturan pemerintah dan berkomitmen untuk mengimplementasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam seluruh proses produksi.

"Kami sangat berterima kasih atas sidak ini. Ini menjadi bukti bahwa kami selalu menjaga kualitas produk dan mengikuti semua regulasi yang berlaku," ujar juru bicara PT Mahesi Agri Karya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan indikasi kecurangan takaran pada produk Minyakita saat melakukan sidak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, pada Jumat (14/3). Mentan menemukan beberapa kemasan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera, yaitu 1 liter. Beberapa kemasan hanya berisi sekitar 700 ml.

Temuan tersebut mendorong Satgas Pangan Polda Jatim untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Selain PT Mahesi Agri Karya, terdapat enam perusahaan lain yang juga diduga melakukan praktik serupa. Keenam perusahaan tersebut adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), dan CV Mega Setia (Gresik).

Kesimpulan

Sidak yang dilakukan Satgas Pangan Polda Jatim di gudang PT Mahesi Agri Karya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mematuhi standar takaran Minyakita. Temuan ini memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk Minyakita yang mereka beli sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh produsen dan distributor minyak goreng untuk mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen.