Pembatasan Angkutan Barang Jelang Lebaran 2025: Aptrindo Soroti Dampak Negatif bagi Pengusaha dan Sopir Truk
Pembatasan Angkutan Barang Jelang Lebaran 2025: Aptrindo Soroti Dampak Negatif bagi Pengusaha dan Sopir Truk
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran 2025, yang diterapkan oleh pemerintah, menuai kritik keras dari kalangan pengusaha truk. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi kerugian finansial yang signifikan bagi pengusaha dan dampak sosial yang merugikan para sopir truk.
Aptrindo menilai bahwa pembatasan yang berlangsung selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, dapat menyebabkan penurunan pendapatan yang substansial bagi para pengusaha. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Aptrindo, Agus Pratiknyo, mengungkapkan bahwa dampak pembatasan ini tidak hanya terbatas pada periode tersebut, tetapi juga dapat berlanjut setelahnya, mengingat belum tentu pabrik-pabrik beroperasi normal pasca-Lebaran.
"Potensi pendapatan yang seharusnya kami terima akan menurun drastis. Jangan hanya melihat 16 hari pembatasan itu saja, tapi perhatikan juga bagaimana praktiknya di lapangan," ujar Agus dalam sebuah wawancara di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/03/2025).
Kekhawatiran Pengusaha Truk
Para pengusaha truk mengungkapkan kekhawatiran bahwa pembatasan ini akan memaksa mereka untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tergesa-gesa sebelum periode pembatasan berlaku. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu risiko keselamatan dan penurunan kualitas layanan. Selain itu, ketidakpastian mengenai kapan operasional pabrik akan kembali normal setelah Lebaran semakin memperburuk situasi.
Agus Pratiknyo menjelaskan bahwa tradisi stok opname dan halal bi halal yang umum dilakukan oleh pabrik-pabrik setelah Lebaran dapat menunda dimulainya kembali operasional normal. Ia memperkirakan bahwa usaha jasa truk miliknya baru akan beroperasi normal pada Senin, 14 April 2025, yang berarti para sopir truk akan menganggur lebih lama dari 16 hari yang ditetapkan dalam kebijakan pembatasan.
"Dampak sosial dari hilangnya pendapatan ini adalah sesuatu yang tidak pernah dipikirkan oleh para pembuat kebijakan," tegas Agus.
Pengecualian Pembatasan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk jenis angkutan barang tertentu, seperti:
- Kendaraan pengangkut BBM/BBG
- Kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
- Kendaraan pengangkut pupuk
- Kendaraan yang bertugas dalam penanganan bencana alam
- Kendaraan pengangkut sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis
- Kendaraan pengangkut barang pokok
Kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian tersebut tetap diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan dengan syarat dilengkapi surat muatan yang sah.
Dampak Lebih Luas
Kebijakan pembatasan angkutan barang ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian. Keterlambatan pengiriman barang, peningkatan biaya logistik, dan gangguan pada rantai pasokan dapat mempengaruhi berbagai sektor industri dan pada akhirnya membebani konsumen.
Aptrindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah kemacetan selama periode libur Lebaran tanpa mengorbankan kepentingan pengusaha dan sopir truk.