Ratusan Korban TPPO Kembali ke Tanah Air, Perempuan Jadi Kelompok Paling Terpapar

Pemerintah Pulangkan Ratusan WNI Korban TPPO, Perempuan Mendominasi

Pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi warga negaranya di luar negeri, terutama mereka yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terbaru, sebanyak 564 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang menjadi korban TPPO di wilayah perbatasan Thailand-Myanmar telah berhasil dipulangkan. Mirisnya, dari jumlah tersebut, kelompok perempuan menjadi yang paling rentan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa 109 dari 564 WNIB yang dipulangkan adalah perempuan. Fakta ini menggarisbawahi kerentanan perempuan terhadap praktik TPPO yang semakin mengkhawatirkan.

"Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap TPPO," tegas Arifah, menekankan perlunya perhatian khusus terhadap kelompok ini. KemenPPPA berkomitmen untuk memberikan layanan pemulihan maksimal bagi para korban perempuan, termasuk berkoordinasi dengan dinas daerah untuk memastikan proses reintegrasi berjalan lancar.

Fokus Pemulihan dan Reintegrasi Korban Perempuan

KemenPPPA juga mengoptimalkan peran Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai pusat informasi dan pengaduan, terutama bagi korban perempuan. Selain itu, sebagai bentuk perhatian khusus, KemenPPPA memberikan dignity kit kepada 109 WNIB perempuan. Paket ini berisi kebutuhan dasar khusus perempuan, seperti:

  • Pakaian dalam
  • Pembalut
  • Perlengkapan mandi
  • Kebutuhan pribadi lainnya

Bantuan ini diharapkan dapat mendukung proses pemulihan para korban, memberikan mereka rasa aman dan nyaman setelah mengalami trauma akibat TPPO.

Penguatan Pencegahan dan Peran Masyarakat

Lebih lanjut, Arifah Fauzi menekankan pentingnya penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PPTPPO) untuk mencegah lebih banyak perempuan menjadi korban TPPO. Upaya pencegahan akan terus ditingkatkan melalui sosialisasi mengenai bahaya dan modus TPPO.

"Kami akan memperkuat langkah pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban. Sosialisasi mengenai bahaya dan modus TPPO terus ditingkatkan," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, KemenPPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis Masyarakat. Regulasi ini bertujuan untuk mengaktifkan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan, sehingga pencegahan TPPO dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.

Upaya Repatriasi Korban TPPO Online Scamming di Myanmar

Selain itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga aktif dalam upaya pemulangan korban TPPO online scamming yang berada di Myanmar. Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menjelaskan bahwa upaya repatriasi ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Upaya repatriasi WNI ini merupakan arahan Presiden Prabowo untuk melakukan perlindungan dan penyelamatan WNI yang mengalami masalah di luar negeri," kata Sugiono.

Kasus online scam di Myawaddy, Myanmar, bukanlah kasus baru. Kemenlu telah menangani kasus serupa sejak tahun 2020. Sebelumnya, Kemenlu berhasil memulangkan 92 orang pada tahun 2024 dan 174 orang pada bulan Januari–Februari 2025. Hingga saat ini, Kemenlu telah menangani lebih dari 6.800 kasus yang tersebar di 10 negara tujuan. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi WNI dari praktik TPPO di berbagai belahan dunia.