Kepala Sekolah SD di Bekasi Terjerat Kasus Penggelapan Dana BOS Ratusan Juta Rupiah

Kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, seorang kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial AA, bersama istrinya, HNH, yang menjabat sebagai bendahara sekolah, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana BOS senilai Rp 615 juta.

Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan dana ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2022. Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka terbilang beragam, mulai dari manipulasi laporan keuangan, mark-up biaya SPP, hingga penggelembungan pembayaran tagihan listrik dan internet sekolah.

"Dari hasil penyelidikan mendalam, kami menemukan indikasi kuat adanya penggelapan dana yang sistematis dan terstruktur yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022," tegas Kombes Mustofa saat memberikan keterangan pers, Kamis (20/3/2025).

Nilai total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai angka fantastis, yaitu Rp 651.732.500. Ironisnya, uang hasil tindak pidana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berikut adalah rincian dugaan modus operandi yang dilakukan:

  • Manipulasi Laporan Keuangan: Tersangka diduga membuat laporan keuangan fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
  • Mark-up Biaya SPP: Meskipun SPP seharusnya sudah tercover oleh dana BOS, tersangka diduga melakukan mark-up atau menaikkan biaya SPP secara tidak wajar, dan selisihnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Duplikasi Pembayaran Listrik dan Internet: Tersangka diduga melakukan penggelembungan atau duplikasi pembayaran tagihan listrik dan internet sekolah. Tagihan yang seharusnya dibayarkan sekali, dibuat menjadi beberapa kali pembayaran, dan selisihnya diambil untuk keuntungan pribadi.

Saat ini, AA dan HNH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi dana pendidikan ini. Kombes Mustofa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi, khususnya yang merugikan dunia pendidikan.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk korupsi, terutama yang menyangkut dana pendidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkas Kombes Mustofa.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Indonesia. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala sekolah dan pengelola dana BOS untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan sekolah, demi kemajuan pendidikan di Indonesia.