Program Pemutihan Pajak Kendaraan Picu Antusiasme Warga Cianjur, Samsat Diserbu

Antusiasme Warga Cianjur Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ratusan wajib pajak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memadati Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada hari pertama pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Antrean panjang terlihat di loket-loket pelayanan, menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar pada hari pertama program ini sungguh fantastis. Ia menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi, bahkan melebihi perkiraan awal. Irvan mengapresiasi kebijakan pemerintah provinsi sebagai "hadiah Lebaran" bagi warga Cianjur, yang memberikan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan.

"Antusiasme masyarakat luar biasa. Kebijakan ini sangat membantu warga Cianjur," ujar Irvan di Kantor Samsat Cianjur, Kamis (20/3/2025).

Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda untuk beberapa kategori:

  • Pajak Tahunan: Penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pembebasan biaya BBNKB untuk proses balik nama kepemilikan kendaraan.
  • Pajak Kendaraan Lima Tahunan: Penghapusan denda bagi wajib pajak yang masa berlaku STNK-nya telah habis.

Bagi wajib pajak yang ingin mengurus BBNKB dan pajak lima tahunan, diwajibkan untuk membawa kendaraannya ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Sementara itu, bagi penunggak pajak tahunan, pembayaran dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin yang telah disediakan. Proses pembayaran melalui mesin ini diklaim sangat cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit.

Irvan menjelaskan bahwa melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun berjalan, tanpa harus melunasi tunggakan denda dari tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap program ini dapat mengurangi secara signifikan jumlah Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Cianjur.

"Saat ini ada sekitar 203.000 kendaraan yang menunggak pajak di Cianjur. Kami berharap, setidaknya setengah dari jumlah tersebut dapat terselesaikan dalam tiga bulan ke depan," imbuhnya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki tunggakan. Keberhasilan program ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cianjur.

Dengan membludaknya wajib pajak pada hari pertama, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya sebelum periode pemutihan berakhir.