Penyimpangan Produksi Minyakita Terungkap: Pabrik di Tangerang Diduga Ubah Minyak Goreng Merek Lain dan Kurangi Volume
Kasus Pemalsuan Minyakita Terungkap di Tangerang
Otoritas kepolisian membongkar praktik penyimpangan dalam produksi minyak goreng merek Minyakita yang dilakukan oleh sebuah pabrik di Tangerang, Banten. CV Rabbani Bersaudara, yang berlokasi di Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, diduga telah memproduksi Minyakita dari minyak goreng merek lain, yaitu Guldap, selama dua tahun terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan karena penjualan minyak goreng Guldap mengalami penurunan antara tahun 2020 hingga 2022. "Pelaku usaha kemudian memanfaatkan situasi ini untuk mengubah merek Guldap menjadi Minyakita," ujarnya saat konferensi pers di Cipondoh, Kamis (20/3/2025).
Modus Operandi dan Kerugian Konsumen
Modus operandi yang digunakan oleh CV Rabbani Bersaudara terbilang licik. Mereka menggunakan botol kemasan yang telah didesain khusus untuk mengelabui konsumen. Meskipun botol terlihat penuh, volume minyak goreng yang diisikan tidak mencapai satu liter.
"Walaupun diisi penuh, namun tidak akan sampai memenuhi volume isi satu liter," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Selain itu, pabrik tersebut juga tidak mencantumkan berat bersih atau netto pada kemasan Minyakita yang mereka jual kepada distributor. Hal ini semakin merugikan konsumen karena mereka tidak mendapatkan informasi yang akurat mengenai volume produk yang dibeli.
"Ini salah satu ciri dari Minyakita yang palsu, tidak mencantumkan isi bersih atau berat bersih atau netto. Di sini hanya tertera harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700," imbuhnya.
Investigasi dan Proses Hukum
Berdasarkan pemeriksaan terhadap karyawan, diketahui bahwa mesin pengisi botol hanya diatur untuk mengisi 730 hingga 740 mililiter minyak goreng per botol. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa CV Rabbani Bersaudara sengaja mengurangi volume minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. "Untuk calon tersangka, sudah kami dapatkan. Namun, penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara penetapan tersangka," pungkas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kebutuhan sehari-hari, terutama minyak goreng. Pastikan untuk memeriksa kemasan produk dengan seksama dan memperhatikan informasi mengenai berat bersih atau netto.
Ciri-ciri Minyakita Palsu yang Perlu Diwaspadai:
- Tidak mencantumkan berat bersih atau netto pada kemasan.
- Volume isi tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan (misalnya, kurang dari 1 liter).
- Harga jual jauh di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
- Kualitas minyak goreng yang mencurigakan (misalnya, warna yang keruh atau bau yang tidak sedap).
Tindak Lanjut
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemalsuan minyak goreng. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi produsen lain untuk tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.