Gelombang Penolakan Revisi UU TNI Meluas: UGM dan UII Bersatu Suarakan Kekhawatiran atas Demokrasi
Penolakan Revisi UU TNI Menguat: UGM dan UII Bersatu Menentang
Polemik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus bergulir, mencapai titik didih dengan aksi penolakan dari kalangan akademisi. Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi pusat perlawanan, di mana ratusan mahasiswa dan dosen menggelar aksi demonstrasi di Balairung UGM, Selasa (18/3/2025). Suara penolakan ini tidak hanya bergema di UGM, namun juga mendapat dukungan dari Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, yang menyatakan kesiapannya untuk turut serta menyuarakan kekhawatiran terhadap revisi UU TNI.
Gelombang penolakan ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi UU TNI melalui rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Revisi ini mencakup perubahan signifikan dalam tugas, wewenang, dan usia pensiun TNI, serta membuka peluang bagi personel TNI aktif untuk mengisi jabatan di kementerian dan lembaga.
Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU TNI
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membawa perubahan pada beberapa pasal kunci, antara lain:
-
Pasal 7: Penambahan dua tugas baru bagi TNI dalam operasi militer selain perang, yaitu:
- Membantu menanggulangi ancaman siber.
- Membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
-
Pasal 47: Penambahan jumlah jabatan publik di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI aktif, dari 10 menjadi 14 posisi.
-
Pasal 53: Perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
Kritik Pedas dari Kalangan Akademisi
Dr. Herlambang Wiratman, Dosen Fakultas Hukum UGM, mengecam proses revisi UU TNI yang dianggap tergesa-gesa, tidak transparan, dan mengabaikan partisipasi publik. Ia menilai bahwa revisi ini berpotensi mengikis supremasi sipil dalam sistem demokrasi, mengingat jabatan-jabatan sipil dapat diisi oleh personel militer.
"Kampus tidak akan diam saat ada penindasan. Kampus harus jaga reformasi, kampus tolak dwifungsi, tolak militerisme," tegas Herlambang.
Senada dengan Herlambang, Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM, Achmad Munjid, Ph.D., menduga adanya agenda tersembunyi di balik revisi UU TNI, yaitu upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI yang telah dihapus pasca-Reformasi.
"Rakyat tidak boleh memberikan ruang untuk militer di ranah sipil dan mengajak masyarakat agar terus mengawal proses RUU TNI ini," ujarnya.
Tuntutan Aksi Penolakan di UGM
Aksi penolakan revisi UU TNI di UGM menghasilkan lima tuntutan utama:
- Membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik.
- Menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri.
- Melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
- Menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi.
- Menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR.
Implikasi dan Relevansi
Revisi UU TNI ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya peran militer dalam ranah sipil, yang dapat mengancam supremasi sipil dan prinsip-prinsip demokrasi. Aksi penolakan dari kalangan akademisi menunjukkan bahwa isu ini sangat penting dan perlu dikawal oleh seluruh elemen masyarakat. Masa depan demokrasi Indonesia dipertaruhkan dalam perdebatan mengenai peran dan fungsi TNI di era modern ini.