Antusiasme Tinggi Wajib Pajak Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Cianjur

Wajib Pajak Cianjur Padati Kantor Samsat di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan

Ratusan wajib pajak menyerbu Kantor Samsat Cianjur, Jawa Barat, pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Antusiasme masyarakat terlihat jelas dari padatnya loket pelayanan yang dipenuhi para wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus administrasi pajak kendaraan mereka.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar pada hari pertama program ini sangat tinggi. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menargetkan penyerapan wajib pajak sebanyak mungkin selama program ini berlangsung.

"Antusiasme masyarakat sangat tinggi, bahkan bisa dibilang membludak di hari pertama ini. Kami sangat mengapresiasi kebijakan Bapak Gubernur yang memberikan hadiah Lebaran yang luar biasa bagi warga Cianjur," ujar Irvan saat ditemui di Kantor Samsat Cianjur, Kamis (20/3/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi tiga kategori utama:

  • Pajak tahunan
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2
  • Pajak kendaraan lima tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Bagi wajib pajak yang ingin mengurus BBNKB atau pajak lima tahunan, diwajibkan untuk membawa kendaraan mereka ke Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Sementara itu, wajib pajak yang hanya menunggak pajak tahunan dapat melakukan pembayaran secara mandiri melalui mesin pembayaran yang telah disediakan.

"Proses pembayaran pajak tahunan melalui mesin tidak memakan waktu lama, hanya sekitar lima menit," jelas Irvan.

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan bahwa melalui program pemutihan ini, wajib pajak akan dibebaskan dari seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan, termasuk pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Mereka hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun berjalan.

Irvan berharap program ini dapat mengurangi setidaknya setengah dari jumlah Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Cianjur.

"Saat ini, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Cianjur mencapai 203.000 kendaraan. Kami berharap dalam tiga bulan ke depan, setidaknya separuh dari jumlah tersebut dapat diselesaikan melalui program pemutihan ini," pungkas Irvan.

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Cianjur terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan dapat meningkat. Dana yang terkumpul dari pembayaran pajak ini akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur di daerah Cianjur.