Kejaksaan Agung Intensifkan Pengumpulan Data Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina, Fokus pada Keterangan Ahok

Kejaksaan Agung Intensifkan Pengumpulan Data Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina, Fokus pada Keterangan Ahok

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengumpulkan data-data penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Upaya ini difokuskan pada pendalaman informasi yang disampaikan oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memperoleh data-data yang relevan dengan keterangan Ahok. “Penyidik telah melakukan upaya proaktif untuk mendapatkan data-data yang disinggung oleh Bapak Ahok dalam pemeriksaan sebelumnya,” ujar Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Kasus ini telah menyeret sembilan orang sebagai tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak perusahaan (subholding) Pertamina. Selain itu, tiga tersangka lainnya adalah broker independen.

Sejak penyelidikan dimulai, tim penyidik telah memeriksa sejumlah besar saksi. Harli menjelaskan, “Hingga saat ini, kami telah memeriksa 147 saksi dari berbagai pihak yang terkait, termasuk dua orang ahli di bidangnya. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.”

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, jika dianggap relevan dengan proses penyidikan. “Penyidik akan mendalami urgensi pemeriksaan terhadap direksi Pertamina periode 2018-2023. Jika dianggap penting untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini, pemeriksaan akan dilakukan,” tegas Harli.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina:

Berikut adalah daftar nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina:

  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.