Respons Banjir Jabodetabek: KLHK Segel Puluhan Bangunan di Hulu DAS Akibat Alih Fungsi Lahan

KLHK Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang di Hulu Daerah Aliran Sungai Pascabanjir Jabodetabek

Menyusul banjir besar yang melanda wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) awal Maret lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bergerak cepat melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah memasang plang pengawasan pada 50 titik yang terindikasi melakukan alih fungsi lahan secara ilegal di wilayah hulu DAS Ciliwung, Cisadane, Citarum, dan Kali Bekasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memulihkan fungsi hidrologis kawasan hulu dan mencegah terulangnya bencana serupa.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pemasangan plang pengawasan ini merupakan tindakan awal yang bersifat persuasif. Pihaknya mengidentifikasi adanya perubahan peruntukan lahan yang signifikan, terutama di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi, menjadi permukiman dan bangunan komersial. Aktivitas ini dinilai melanggar prosedur yang ketat dalam pengelolaan kawasan hutan dan berkontribusi terhadap peningkatan risiko banjir.

"Kami menemukan banyak alih fungsi lahan yang seharusnya tidak terjadi, terutama di kawasan-kawasan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi. Perubahan ini memperparah kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko banjir," ujar Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun rincian lokasi pemasangan plang pengawasan adalah sebagai berikut:

  • DAS Ciliwung: 11 titik
  • DAS Bekasi: 7 titik
  • DAS Cisadane: 17 titik
  • DAS Citarum: 15 titik

Bangunan yang disegel umumnya berupa vila-vila yang menyediakan jasa wisata, namun juga terdapat beberapa bangunan komersial milik perusahaan (PT). KLHK akan segera memanggil para pemilik bangunan untuk dimintai keterangan terkait perizinan dan aktivitas yang dilakukan di kawasan tersebut. Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa KLHK tidak akan segan melanjutkan penindakan ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam pelanggaran tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap aktivitas non-prosedural yang berada di kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara intensif, tidak hanya sebagai respons terhadap bencana banjir, tetapi juga sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut," tegas Dwi.

KLHK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan hulu DAS. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku alih fungsi lahan ilegal dan mendorong pengelolaan kawasan hulu yang lebih berkelanjutan. Upaya pemulihan lingkungan di kawasan hulu DAS merupakan kunci penting dalam pengendalian banjir dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Selain penindakan terhadap pelanggaran tata ruang, KLHK juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan hulu DAS. Pemerintah juga akan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan adanya pelanggaran yang terjadi.