Kemnaker Umumkan Aturan Pencairan THR Pegawai Swasta dan Pekerja Informal
Kemnaker Umumkan Aturan Pencairan THR Pegawai Swasta dan Pekerja Informal
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta pada Rabu, 5 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa malam, 4 Maret 2025. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemnaker yang mengatur secara rinci mekanisme pencairan THR bagi seluruh karyawan di sektor swasta.
Dalam keterangan persnya, Menteri Yassierli menjelaskan bahwa SE tersebut telah disiapkan dan diluncurkan pada hari yang sama. Ia menekankan komitmen Kemnaker untuk memastikan seluruh pekerja swasta menerima THR tepat waktu. Lebih lanjut, Kemnaker juga tengah menyelesaikan aturan pencairan THR bagi pekerja informal atau pekerja lepas, termasuk pengemudi ojek dan taksi online. Target penyelesaian aturan untuk pekerja informal ini diusahakan rampung pada akhir pekan.
Sementara itu, pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur sebelumnya. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis, 27 Februari 2025, pencairan THR ASN akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
Dalam rapat tersebut, Menteri Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk THR ASN tahun 2025. Alokasi dana yang signifikan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2025. Pemerintah optimistis langkah ini akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam menggerakkan sektor riil dan meningkatkan konsumsi masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri.
Secara keseluruhan, pengumuman aturan pencairan THR ini menandakan komitmen pemerintah untuk melindungi hak pekerja dan memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan. Kemnaker akan terus berupaya memastikan semua aturan dijalankan dengan efektif dan transparan, sehingga penyaluran THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.
Berikut poin-poin penting terkait pengumuman THR:
- Aturan pencairan THR pegawai swasta telah diumumkan pada 5 Maret 2025 melalui Surat Edaran Kemnaker.
- Aturan pencairan THR pekerja informal (ojek online, taksi online, dll.) ditargetkan selesai akhir pekan.
- Pencairan THR ASN akan dilakukan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.
- Pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR ASN 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat.