Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Penipuan Minyak Goreng 'Minyakita' di Tangerang: Merek Dicatut, Takaran Dikurangi
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyak Goreng 'Minyakita' di Tangerang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik curang pemalsuan minyak goreng merek "Minyakita" di sebuah pabrik yang berlokasi di Duri Kosambi, Tangerang. Pengungkapan ini membongkar modus operandi pelaku yang mencatut merek dagang dan mengurangi takaran volume minyak untuk meraup keuntungan ilegal.
Kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah perusahaan bernama CV Rabbani Bersaudara. Awalnya, perusahaan ini memproduksi minyak goreng dengan merek "Guldap". Namun, karena kurangnya permintaan pasar, perusahaan tersebut kemudian beralih menggunakan merek "Minyakita" yang lebih populer di masyarakat.
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dengan modus mengubah merek minyak goreng premium "Guldap" menjadi "Minyakita". Praktik ini dilakukan untuk memanfaatkan popularitas merek "Minyakita" dan meningkatkan penjualan.
"Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respons yang bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita. Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng Minyakita, kemasan botolnya," ujar Kombes Ade Safri kepada wartawan.
Modus Operandi: Mencatut Merek dan Mengurangi Takaran
Selain memalsukan merek, pelaku juga melakukan praktik curang dengan mengurangi volume minyak goreng dalam setiap kemasan. Dari seharusnya 1 liter, takaran minyak dikurangi sebanyak 200 mililiter. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan tanpa memperhatikan hak-hak konsumen.
"Melakukan perbuatan curang dengan kemasan botol yang didesain sedemikian berupa, tidak memenuhi 1 liter, dan juga dikurangi isi takarannya," tegas Kombes Ade Safri.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas para pelaku yang terlibat dalam sindikat pemalsuan minyak goreng ini. Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menjerat mereka dengan hukum yang berlaku.
"Status penanganan perkaranya saat ini sudah di tahap penyidikan. Untuk calon tersangkanya sudah kami dapatkan, nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo," jelas Kombes Ade Safri.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar yang jelas dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan merusak citra produk lokal.