Gelombang Protes Mahasiswa Makassar Menentang Pengesahan Revisi UU TNI: Penolakan Penempatan TNI di Ranah Sipil Menguat

Gelombang Protes Mahasiswa Makassar Menentang Pengesahan Revisi UU TNI: Penolakan Penempatan TNI di Ranah Sipil Menguat

Makassar, Sulawesi Selatan - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa serentak pada hari Kamis, (20/3/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Aksi demonstrasi ini terpusat di beberapa titik strategis di Makassar, termasuk di kawasan Fly Over Jalan A P Pettarani dan di depan gerbang kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Sultan Alauddin.

Koalisi Makassar Tolak RUU TNI, yang menjadi motor penggerak aksi ini, berhasil memobilisasi ratusan mahasiswa yang memblokade jalan di kawasan Fly Over. Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar lokasi tersebut mengalami kemacetan yang cukup signifikan. Aksi blokade jalan ini merupakan simbol ketidakpuasan mahasiswa terhadap proses legislasi RUU TNI yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan aspirasi masyarakat.

Ahkamul Ihkam, juru bicara Koalisi Makassar Tolak RUU TNI, menyatakan bahwa aksi protes ini adalah respons terhadap sikap DPR RI yang dianggap mengabaikan suara rakyat dalam proses pengesahan RUU TNI. Mahasiswa menuntut agar RUU TNI dibatalkan karena dianggap berpotensi merusak profesionalitas TNI.

"Kami menolak RUU TNI bukan karena kami tidak mencintai TNI. Justru sebaliknya, kami sangat mencintai TNI. Kami ingin TNI tetap menjadi garda terdepan penjaga kedaulatan negara, bukan malah direndahkan dengan ditempatkan di posisi-posisi sipil yang seharusnya diisi oleh tenaga profesional dari kalangan sipil," tegas Ahkamul.

Kritik utama dari mahasiswa adalah terkait dengan Pasal 47 RUU TNI yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Mahasiswa khawatir bahwa penempatan TNI di jabatan sipil akan menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi profesionalitas TNI sebagai alat pertahanan negara. Mereka berpendapat bahwa TNI seharusnya fokus pada tugas pokoknya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman eksternal.

Poin-Poin Kontroversial dalam RUU TNI:

Revisi UU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI mencakup beberapa perubahan signifikan pada sejumlah pasal, diantaranya:

  • Pasal 3: Mengatur tentang kedudukan TNI di bawah kendali presiden. Perubahan terjadi pada Ayat (2).
  • Pasal 15: Menjelaskan tentang tugas pokok TNI.
  • Pasal 47: Terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang menjadi sorotan utama dalam aksi protes mahasiswa.
  • Pasal 53: Mengenai usia pensiun prajurit TNI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa perubahan pada Pasal 3 hanya terjadi pada Ayat (2), sementara Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tetap tidak diubah dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.

Aksi unjuk rasa mahasiswa di Makassar ini menjadi sinyal kuat bahwa penolakan terhadap RUU TNI tidak hanya datang dari kalangan masyarakat sipil, tetapi juga dari kalangan mahasiswa yang peduli terhadap masa depan TNI dan demokrasi di Indonesia. Mereka menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI untuk membuka dialog dengan masyarakat sipil dan mempertimbangkan kembali pasal-pasal kontroversial dalam RUU TNI demi menjaga profesionalitas TNI dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.