Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SD di Bekasi Terjerat Kasus Penggelapan Dana BOS Ratusan Juta
Kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan juta rupiah mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik korupsi yang melibatkan oknum kepala sekolah berinisial AA dan bendahara sekolah, HNH, yang tak lain adalah istri dari AA. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari audit keuangan yang dilakukan oleh pihak yayasan sekolah. Audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah, termasuk indikasi kuat adanya laporan fiktif dan penyelewengan dana BOS yang berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2022. Nilai total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 651.732.500.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AA dan HNH sebagai tersangka," ujar Kombes Mustofa dalam keterangan persnya, Kamis (20/3/2025).
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka terbilang sistematis dan terstruktur. Mereka melakukan serangkaian tindakan manipulatif, termasuk:
- Manipulasi Laporan Keuangan: Membuat laporan keuangan palsu untuk menyamarkan aliran dana yang diselewengkan.
- Mark-up Uang SPP: Menaikkan nominal uang SPP secara tidak sah dan mengantongi selisihnya.
- Duplikasi Pembayaran Listrik dan Internet: Melakukan pembayaran ganda untuk tagihan listrik dan internet sekolah, seolah-olah sekolah memiliki beban biaya yang lebih besar dari seharusnya.
"Dana hasil penggelapan tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," imbuh Kombes Mustofa.
Akibat perbuatan mereka, AA dan HNH dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Polres Metro Bekasi tengah berupaya mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi dana pendidikan ini. Polisi juga akan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil penggelapan dana BOS tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana BOS. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pengelola dana pendidikan lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan siswa dan kualitas pendidikan.