Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Pertamina: Alfian Nasution Diperiksa Sebagai Saksi
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Pertamina: Alfian Nasution Diperiksa Sebagai Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Sebagai bagian dari proses investigasi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Terkait Pak Alfian, sudah dilakukan pemanggilan dan direncanakan besok pukul 09.00 WIB. Kami harapkan kehadiran beliau," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media pada Kamis (20/3/2025).
Harli menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari Alfian Nasution. Namun, Kejagung berharap agar yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Pemeriksaan Alfian Nasution menjadi penting setelah namanya disebut oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat diperiksa pada 13 Maret 2025 lalu. Ahok berpendapat bahwa Alfian, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, seharusnya turut diperiksa dalam kasus ini. Ahok menambahkan bahwa Alfian merupakan sosok lama di Pertamina dan sempat ditarik menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero pada tahun 2023.
"Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya," ujar Ahok saat itu.
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret sembilan orang sebagai tersangka, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Mereka adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama penting di lingkungan Pertamina dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Kejagung diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.