Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong: Hakim Batasi Siaran Langsung Demi Jaga Integritas Saksi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengambil langkah tegas dengan melarang penyiaran langsung (live) selama proses persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membuka persidangan pada Kamis, 20 Maret 2025. Alasan utama di balik larangan ini adalah untuk menjaga orisinalitas dan independensi keterangan para saksi yang akan dihadirkan. Majelis Hakim khawatir bahwa siaran langsung dapat memengaruhi kesaksian mereka, sehingga berpotensi mengganggu jalannya persidangan dan keadilan.
"Dimohon untuk tidak disiarkan secara live, karena sudah memasuki pemeriksaan saksi," tegas Hakim Dennie.
Keputusan ini bukan tanpa preseden. Pembatasan serupa pernah diterapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo dan sejumlah pihak lainnya. Saat itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa pembatasan live streaming diberlakukan khusus pada agenda persidangan yang melibatkan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.
Alasan Pembatasan Siaran Langsung
- Menjaga Orisinalitas Kesaksian: Kekhawatiran utama adalah bahwa siaran langsung dapat memengaruhi saksi yang belum memberikan keterangan. Mereka mungkin terpengaruh oleh kesaksian sebelumnya yang telah dipublikasikan, sehingga mengurangi objektivitas dan keakuratan informasi yang diberikan.
- Menghindari Kontaminasi Informasi: Siaran langsung berpotensi menciptakan echo chamber di mana informasi yang beredar hanya memperkuat pandangan tertentu, sehingga menghambat proses pencarian kebenaran yang seimbang.
- Melindungi Privasi Saksi: Beberapa saksi mungkin merasa tidak nyaman atau tertekan jika kesaksian mereka disiarkan secara luas, terutama jika melibatkan informasi sensitif atau pribadi.
Djuyamto menambahkan bahwa media tetap diperbolehkan melakukan live streaming untuk agenda persidangan selain pemeriksaan saksi. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap menghargai peran media dalam mengawasi jalannya peradilan, namun dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap proses hukum yang adil dan akurat.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.
Persidangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pembatasan siaran langsung menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan seadil-adilnya dan tanpa tekanan dari pihak manapun.