Diduga Hindari THR, Sejumlah Pekerja di Sukabumi Alami PHK Jelang Ramadhan

Gelombang PHK Hantui Pekerja Sukabumi Jelang Idul Fitri: Dugaan Modus Penghindaran THR Mencuat

Sukabumi, Jawa Barat - Kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan menghantui sejumlah pekerja di Kota Sukabumi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menerima laporan dari tiga orang pekerja yang mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak. Ironisnya, PHK ini terjadi hanya beberapa hari menjelang bulan Ramadhan 2025.

Abdul Rachman, Kepala Disnaker Kota Sukabumi, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa aduan para pekerja tersebut diterima pada Kamis, 20 Maret 2025, di Pos Pengaduan THR yang berlokasi di Terminal Type A Kota Sukabumi. "Kami langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan proses mediasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Rachman menduga bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut merupakan sebuah modus operandi untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. "Ini sangat disayangkan. THR adalah hak pekerja yang diatur oleh undang-undang, bahkan bagi mereka yang masa kerjanya belum genap satu tahun," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dengan melakukan PHK menjelang lebaran, perusahaan hanya memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja, tanpa memberikan THR yang seharusnya mereka terima. Hal ini tentu merugikan para pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan.

Saat ini, Disnaker Kota Sukabumi tengah memfasilitasi proses mediasi antara para pekerja yang terkena PHK dengan pihak perusahaan. Abdul Rachman berharap agar perusahaan dapat mempertimbangkan kembali keputusan PHK tersebut. Jika memang PHK tidak dapat dihindari, ia menekankan agar perusahaan memenuhi seluruh hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian pesangon.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Perusahaan harus membuka diri dan berdialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil," tuturnya.

Jika mediasi menemui jalan buntu, Disnaker Kota Sukabumi akan membawa permasalahan ini ke pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat. Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan menilai kemampuan perusahaan dalam membayar THR atau menghindari PHK. Jika terbukti perusahaan mampu membayar THR namun melakukan PHK dengan alasan yang tidak jelas, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang mencoba mengakali aturan dan merugikan hak-hak pekerja. Jika perlu, kasus ini akan kami bawa ke pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan kepastian hukum," tegas Abdul Rachman.

Disnaker Kota Sukabumi mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta kepada para pekerja yang merasa hak-haknya dilanggar untuk segera melaporkan ke Disnaker Kota Sukabumi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tahapan Penyelesaian Sengketa PHK

Berikut adalah tahapan penyelesaian sengketa PHK:

  • Bipartit: Penyelesaian secara internal antara pekerja dan perusahaan.
  • Mediasi: Jika bipartit gagal, Disnaker akan memfasilitasi mediasi.
  • Pengawasan: Jika mediasi gagal, kasus dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan.
  • Pengadilan Hubungan Industrial: Jika pengawasan tidak menemukan titik temu, kasus dibawa ke pengadilan.

Disnaker Kota Sukabumi berharap agar permasalahan PHK ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak perlu sampai ke ranah pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik.