Tersandung Tambang Ilegal, Bobi Candra Dihadapkan pada Tuntutan 5 Tahun Penjara
Sidang Tuntutan Kasus Tambang Ilegal Muara Enim: Bobi Candra Terancam Hukuman Berat
Muara Enim, Sumatera Selatan – Babak baru kasus dugaan penambangan batu bara ilegal di Muara Enim memasuki tahap krusial. Bobi Candra, yang diduga sebagai otak di balik aktivitas ilegal tersebut, menghadapi tuntutan hukuman 5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim pada Rabu (19/3/2025), di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ari Qurniawan.
JPU Risca Fitriani secara tegas menyatakan bahwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut Bobi Candra untuk membayar denda sebesar Rp 50 miliar, dengan ancaman subsider 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti yang berjumlah 78 item, yang sebelumnya disita dalam penyidikan kasus Bobi Candra, dapat digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dewa Thomas. Hal ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara kasus Bobi Candra dengan pihak lain yang juga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
Pembelaan Terdakwa: Memohon Keringanan Hukuman
Menanggapi tuntutan yang diajukan JPU, Bobi Candra menyatakan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dalam permohonannya, Bobi Candra mengungkapkan bahwa ia memiliki tanggungan keluarga, termasuk anak, istri, dan orang tua yang bergantung kepadanya. Ia juga mengklaim bahwa penangkapannya telah menyebabkan ribuan pekerja tambang kehilangan mata pencaharian.
"Saya belum pernah dihukum, Yang Mulia. Saya hanya membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan," ujarnya dalam persidangan.
Bobi Candra berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat, seperti melegalkan tambang rakyat dengan persyaratan yang jelas dan terukur. Ia berjanji akan menyampaikan pembelaan tertulis secara lebih rinci pada sidang berikutnya.
Sidang Lanjutan: Pembacaan Pledoi
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Bobi Candra untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi, baik secara tertulis maupun lisan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dijadwalkan pada Rabu (26/3/2025) mendatang. Putusan hakim akan sangat bergantung pada pembelaan yang diajukan oleh Bobi Candra dan pertimbangan hukum yang matang.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal lainnya dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas di sektor pertambangan.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar terhadap Bobi Candra
- Dakwaan pelanggaran UU Pertambangan Mineral dan Batubara
- Permohonan keringanan hukuman dari terdakwa
- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi
- Sorotan terhadap praktik penambangan ilegal di Muara Enim