Aliansi Masyarakat Sipil Makassar Menggelar Aksi Protes Terhadap Revisi UU TNI, Soroti Potensi Kembalinya Dwifungsi Militer

Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI terus bergulir. Di Makassar, Sulawesi Selatan, Aliansi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di bawah Flyover, Kamis (20/3/2025), menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi kembalinya dwifungsi militer jika revisi tersebut disahkan.

Aksi yang menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi ini, diwarnai dengan orasi, pembentangan spanduk, dan pembagian selebaran yang berisi tuntutan dan pernyataan sikap. Massa aksi dengan tegas menolak RUU TNI dan menyerukan agar militer dikembalikan ke barak, fokus pada tugas pokok pertahanan negara.

Ahkamul Ihkam, perwakilan koalisi masyarakat sipil, menjelaskan bahwa terdapat tiga isu krusial dalam revisi UU TNI yang menjadi perhatian utama mereka, yaitu:

  • Status dan Kedudukan TNI: Pasal 3 dalam revisi ini dinilai berpotensi mengubah status dan kedudukan TNI secara signifikan.
  • Perluasan Jabatan Sipil: Revisi ini memperluas cakupan penempatan personel TNI di lembaga kementerian, dari sebelumnya 10 menjadi 15. Hal ini dipandang sebagai langkah yang mengkhawatirkan karena membuka peluang bagi militer untuk lebih jauh terlibat dalam urusan sipil.
  • Penambahan Masa Pensiun: Perpanjangan masa pensiun prajurit juga menjadi sorotan karena dianggap dapat menghambat regenerasi di tubuh TNI dan berpotensi menimbulkan masalah baru terkait karier dan promosi.

Menurut Ahkamul, revisi UU TNI ini berpotensi mengaktifkan kembali dwifungsi TNI, sebuah konsep yang telah ditinggalkan sejak era reformasi. Keberadaan TNI di ranah sipil dinilai bertentangan dengan amanah konstitusi yang menghendaki TNI sebagai alat pertahanan yang profesional.

"Kami menolak segala upaya yang mengarah pada politisasi TNI dan pencampuran antara fungsi pertahanan dengan urusan sipil," tegas Ahkamul. Aliansi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang revisi UU TNI secara komprehensif, dengan melibatkan partisipasi publik dan memperhatikan aspirasi masyarakat sipil. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses revisi UU TNI ini agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.