Pemerintah dan DPR Sepakat Merevisi UU TNI: Menhan Bantah Intervensi Presiden Prabowo

Revisi UU TNI: Pemerintah dan DPR Capai Kesepakatan Tanpa Campur Tangan Presiden

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan dalam merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU TNI ini sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, tanpa adanya intervensi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Semuanya adalah hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan dari presiden terkait revisi ini," ujar Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).

Menurut Sjafrie, Presiden Prabowo tidak memberikan pesan khusus kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI. Presiden, kata Sjafrie, akan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penekanan presiden adalah untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Dan saat ini, proses revisi sudah sesuai dengan prosedur," tegasnya.

Menhan Sjafrie juga menepis anggapan bahwa pengesahan revisi UU TNI akan mengembalikan peran TNI seperti di era Orde Baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia membantah tudingan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara tidak transparan.

"Tidak ada indikasi ke arah sana. Era Orde Baru sudah berlalu. Saat ini, kita ingin membangun kekuatan TNI yang menghormati demokrasi dan supremasi sipil," jelasnya.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat terus meningkatkan profesionalismenya dan menjalankan tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Beberapa poin penting dalam revisi UU TNI meliputi:

  • Penguatan Profesionalisme TNI: Revisi ini menekankan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan modernisasi alutsista TNI.
  • Penegasan Supremasi Sipil: Revisi ini memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali sipil dan tunduk pada hukum yang berlaku.
  • Peningkatan Kesejahteraan Prajurit: Revisi ini memberikan perhatian lebih pada peningkatan kesejahteraan prajurit TNI.
  • Penyesuaian dengan Perkembangan Zaman: Revisi ini mengakomodasi perkembangan teknologi dan perubahan geopolitik yang mempengaruhi tugas dan peran TNI.

Revisi UU TNI ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi TNI untuk menjalankan tugasnya secara profesional, efektif, dan akuntabel, serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.