Merger XL Axiata-Smartfren Rampung, Pemerintah Ambil Kembali Spektrum Frekuensi 7,5 MHz

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa entitas hasil penggabungan XL Axiata dan Smartfren, yang sementara disebut XLSmart, diwajibkan mengembalikan spektrum frekuensi sebesar 7,5 MHz kepada negara. Keputusan ini merupakan bagian dari proses persetujuan merger dan bertujuan untuk menjaga optimalisasi penggunaan sumber daya frekuensi nasional.

Saat ini, XL Axiata memiliki alokasi frekuensi sebesar 45 MHz yang tersebar di pita 900 MHz, 1,8 GHz, dan 2,1 GHz. Sementara itu, Smartfren mengoperasikan 62 MHz pada pita 850 MHz dan 2,3 GHz. Dengan merger ini, XLSmart secara total menguasai 107 MHz spektrum frekuensi.

"Setelah dilakukan peninjauan mendalam, diputuskan bahwa 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz yang saat ini dipegang XL Axiata harus dikembalikan ke negara," ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025). Ismail menambahkan bahwa blok frekuensi yang dikembalikan ini nantinya akan ditawarkan kembali kepada operator seluler lain melalui proses seleksi yang transparan.

Keputusan ini berbeda dengan skema merger sebelumnya antara Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang menghasilkan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH). Saat itu, IOH mengembalikan spektrum frekuensi sebesar 10 MHz pada pita 2.100 MHz. Perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah melakukan evaluasi kasus per kasus untuk menentukan dampak merger terhadap alokasi frekuensi dan persaingan di industri telekomunikasi.

Saat ini, proses merger XL Axiata dan Smartfren sedang menunggu persetujuan akhir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua perusahaan juga menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Maret 2025 untuk meminta restu dari para pemegang saham. Jika seluruh proses berjalan lancar, XLSmart diharapkan dapat segera beroperasi.

Merger ini akan merampingkan jumlah operator seluler di Indonesia menjadi tiga pemain utama, yaitu Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart. Konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat.

Kominfo sendiri telah memberikan persetujuan prinsip terhadap merger ini, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh XL Axiata dan Smartfren. Persyaratan ini mencakup pengembalian spektrum frekuensi, komitmen investasi, dan peningkatan kualitas layanan.

"Tugas kami adalah memastikan bahwa merger ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan industri telekomunikasi. Kami akan terus mengawasi prosesnya dan memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi," tegas Ismail.

Berikut adalah poin-poin penting terkait merger XL Axiata dan Smartfren:

  • Pengembalian Spektrum: XLSmart wajib mengembalikan 7,5 MHz spektrum frekuensi di pita 900 MHz.
  • Proses Persetujuan: Merger menunggu persetujuan OJK dan RUPSLB.
  • Jumlah Operator: Pasar seluler Indonesia akan memiliki tiga operator utama.
  • Persetujuan Prinsip: Kominfo telah memberikan persetujuan prinsip dengan persyaratan tertentu.
  • Tujuan: Meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan telekomunikasi.

Pengembalian spektrum ini akan memberikan kesempatan bagi operator lain untuk mendapatkan akses ke frekuensi tambahan, sehingga berpotensi meningkatkan persaingan dan inovasi di industri telekomunikasi Indonesia. Pemerintah akan terus memantau perkembangan merger ini untuk memastikan bahwa kepentingan konsumen dan industri tetap terlindungi.