Pemutihan Pajak Kendaraan di Ciamis: Warga Antusias Manfaatkan Program, Ungkap Alasan Penunggakan

Antusiasme Warga Ciamis Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menunjukkan antusiasme tinggi dalam memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Kamis, 20 Maret 2025. Program ini disambut baik oleh warga yang memiliki berbagai alasan menunggak pajak kendaraan.

Alasan Penunggakan Pajak Bervariasi

Dari pantauan di lapangan, rentang waktu tunggakan pajak kendaraan bermacam-macam, mulai dari tiga tahun hingga lebih dari lima tahun. Alasan warga untuk menunggak pajak pun beragam. Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama antara lain:

  • Pajak Progresif: Penerapan pajak progresif, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang tercatat sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya, menjadi salah satu alasan utama. Kenaikan tarif pajak yang signifikan membuat sebagian warga enggan membayar.
  • Faktor Ekonomi: Kondisi ekonomi yang sulit, seperti kebangkrutan usaha atau penurunan pendapatan, juga menjadi penyebab banyak warga menunggak pajak.
  • Kehilangan STNK: Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) membuat sebagian warga malas untuk mengurusnya, sehingga berujung pada penunggakan pajak.

Testimoni Warga

Asrof, seorang warga Cikoneng, Ciamis, mengaku menunggak pajak sepeda motornya selama tiga tahun akibat terkena pajak progresif. "Motor yang sama pajaknya hanya Rp 150.000, kalau motor saya Rp 350.000 karena kepemilikan kelima, kena pajak progresif," ujarnya saat ditemui di Samsat Ciamis. Ia mengaku terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan.

Wajib pajak lainnya, Hendi, mengaku tidak membayar pajak sejak 2017 karena usahanya bangkrut. Ia menyambut baik program ini dan merasa sangat terbantu. Solihat, warga Sindangkasih, mengaku tidak membayar pajak karena STNK motornya hilang dan ia malas mengurusnya.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program penghapusan tunggakan pajak dan denda mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan meningkat dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan semakin baik. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Dampak Positif Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya menguntungkan masyarakat dengan meringankan beban pembayaran pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah. Peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Selain itu, program ini juga dapat membantu memperbarui data kendaraan bermotor yang terdaftar, sehingga memudahkan penegakan hukum dan keamanan lalu lintas.