Sidang Kasus Oknum Polisi Tembak Warga: Sopir Taksi Diduga Hilangkan Jejak Tanpa Paksaan
Sidang Kasus Oknum Polisi Tembak Warga: Sopir Taksi Diduga Hilangkan Jejak Tanpa Paksaan
PALANGKA RAYA - Persidangan kasus penembakan warga yang menyeret oknum anggota kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menjadi sorotan publik. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/3/2025), terungkap sejumlah fakta baru terkait upaya penghilangan jejak pasca-pembunuhan.
Sidang keempat ini menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk Muhammad Haryono (MH), seorang sopir taksi yang diduga kuat terlibat dalam membersihkan mobil yang digunakan oleh Brigadir Anton dalam aksi pembunuhan terhadap Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi pada 27 November 2024 lalu. Keterangan MH menjadi krusial untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain dalam upaya menutupi kejahatan tersebut.
Pengakuan Saksi dan Perdebatan Sengit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan mengenai tindakan MH dalam membersihkan mobil Daihatsu Sigra milik Brigadir Anton, yang menjadi lokasi kejadian perkara. Saksi-saksi tersebut memaparkan secara rinci bagaimana MH membersihkan interior mobil di Lapas Carwash, kemudian mengganti sarung jok dan karpet mobil di Bengkel Lunuk Motor yang lokasinya tidak jauh dari tempat pencucian mobil.
Pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim, berusaha membangun argumen bahwa MH bertindak atas inisiatif sendiri, tanpa adanya paksaan atau intimidasi dari kliennya. Ia berpendapat bahwa keterangan saksi justru menunjukkan peran aktif MH dalam upaya menghilangkan barang bukti.
"Keterangan ketiga saksi tadi jelas, yang andil dalam mengganti sarung jok dan melapis sarung jok dengan karpet dasar itu kan terdakwa Heri (MH) sendiri, tidak ada terdakwa Anton di situ, sehingga di situ jelas tidak ada intimidasi, ketakutan (dari Anton ke MH)," tegas Halim usai persidangan.
Halim juga menepis anggapan bahwa MH berada di bawah tekanan Brigadir Anton, dengan menyatakan bahwa keduanya telah bekerja sama dalam kejahatan tersebut.
Kontra Argumen Pengacara Sopir Taksi
Pernyataan Halim tersebut langsung dibantah oleh pengacara MH, Parlin Bayu Hutabarat. Parlin mengakui bahwa kliennya memang membersihkan barang bukti dengan mengganti jok mobil, namun ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan di bawah tekanan.
"Posisi MH saat itu berada dalam tekanan. Tekanan tidak hanya dalam konteks perintah secara verbal, tetapi juga keadaan. Meskipun tidak diawasi oleh Anton secara langsung, MH tetap berada di bawah relasi kuasa, maka dia akan menurut tanpa harus ditekan secara verbal," jelas Parlin.
Parlin menambahkan bahwa pasca-kejadian, Brigadir Anton terus menghubungi kliennya untuk memastikan kejahatan tersebut tidak terbongkar. Ia bahkan menyebutkan adanya rekaman percakapan telepon antara Anton dan MH yang membuktikan adanya upaya paksaan.
"Ada catatan di telepon mereka dan itu terekam, setelah kejadian telepon dari Anton ke MH itu bukan hanya sekali, dan itu terekam di hasil penelitian ahli, sebelum kasus ini terbongkar," ungkap Parlin.
Laporan Polisi dan Harapan Masyarakat
Terlepas dari keterlibatannya dalam upaya penghilangan barang bukti, MH justru melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif sebenarnya dari MH dan sejauh mana ia menyadari konsekuensi dari perbuatannya.
Masyarakat Palangka Raya dan sekitarnya mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya, dan publik menantikan fakta-fakta baru yang akan terungkap.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan internal serta meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh anggotanya.