Aksi Unjuk Rasa di Yogyakarta Berujung Pembakaran Safety Cone, Demonstran Tuntut Pembatalan UU TNI

YOGYAKARTA - Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus bergulir. Di Yogyakarta, Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (20/3/2025).

Aksi yang dimulai dari kawasan Taman Parkir Abu Bakar Ali ini, melibatkan massa yang berjalan kaki menuju gedung DPRD DIY. Sepanjang jalan, para demonstran menyuarakan aspirasi mereka melalui orasi dan membawa berbagai poster bernada kritik terhadap UU TNI. Salah satu poster yang mencuri perhatian bertuliskan "Kembalikan TNI ke Barak", mencerminkan kekhawatiran akan peran TNI yang dianggap melampaui batas.

"Kita ingin menggagalkan UU TNI yang baru saja disahkan," seru seorang orator di tengah aksi. Ia menekankan bahwa Aliansi Jogja Memanggil menuntut kepastian dari pemerintah pusat dan DPR RI untuk membatalkan UU TNI yang dianggap merugikan kepentingan rakyat. Orator tersebut juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pengesahan UU TNI ini akan membawa Indonesia kembali ke masa lalu yang kelam.

Insiden Pembakaran Safety Cone Warnai Aksi

Di tengah aksi yang berlangsung, terjadi insiden pembakaran dua safety cone oleh sejumlah demonstran. Aksi ini terjadi saat perwakilan demonstran tengah berdialog dengan salah seorang anggota DPRD DIY di sisi belakang gedung. Tindakan tersebut sontak memicu reaksi dari pihak keamanan DPRD DIY yang segera memadamkan api. Meskipun demikian, insiden ini sempat meningkatkan tensi aksi.

Dialog dengan Anggota Dewan Tidak Membuahkan Hasil

Sebelum insiden pembakaran safety cone, perwakilan demonstran sempat ditemui oleh seorang anggota DPRD DIY untuk berdialog. Namun, dialog tersebut nampaknya tidak membuahkan hasil yang signifikan. Para demonstran tetap bersikukuh dengan tuntutan mereka untuk membatalkan UU TNI, sementara anggota dewan tersebut belum dapat memberikan kepastian.

Aksi Aliansi Jogja Memanggil ini merupakan kelanjutan dari serangkaian aksi protes yang telah mereka lakukan sebelumnya. Mereka menilai bahwa UU TNI yang baru disahkan memiliki sejumlah pasal yang kontroversial dan berpotensi mengancam demokrasi. Aliansi Jogja Memanggil berjanji akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU TNI hingga tuntutan mereka dipenuhi.

"RUU TNI sudah disahkan oleh dewan pengkhianatan rakyat," tegas orator di DPRD DIY, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap keputusan DPR RI yang dianggap mengabaikan aspirasi rakyat.

Poin-Poin Tuntutan Aliansi Jogja Memanggil:

  • Mencabut UU TNI yang baru disahkan.
  • Menjamin netralitas TNI dalam kehidupan politik.
  • Mengembalikan fungsi TNI sesuai dengan amanat reformasi.
  • Melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan terkait TNI.

Aksi demonstrasi ini menjadi bukti bahwa penolakan terhadap UU TNI tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kembali UU TNI yang telah disahkan.