Gubernur DKI Jakarta Tanggung Jawab Penuh atas Dampak Kesehatan Warga Akibat Bau Tak Sedap RDF Rorotan

Gubernur DKI Jakarta Bertindak Cepat Atasi Keluhan Warga Terkait Bau Menyengat RDF Rorotan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menunjukkan komitmennya untuk melindungi kesehatan warganya dengan mengambil tanggung jawab penuh atas dampak bau tak sedap yang berasal dari Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara. Pernyataan tegas ini disampaikan saat kunjungan langsung ke lokasi RDF Rorotan, Kamis (20/3/2024), sebagai respons atas keluhan masyarakat sekitar.

"Sebagai gubernur, saya bertanggung jawab penuh atas masalah ini. Saya yang mengambil keputusan terkait pembangunan RDF Rorotan," tegas Pramono. Ia memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dan menindaklanjuti keluhan warga yang terdampak, memastikan mereka mendapatkan penanganan yang tepat dan komprehensif.

Solusi Jangka Pendek dan Panjang

Selain fokus pada penanganan kesehatan, Pramono juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengatasi masalah bau tak sedap. Beberapa langkah yang akan segera diimplementasikan antara lain:

  • Pemasangan Deodorizer: Untuk menetralkan dan mengurangi intensitas bau yang keluar dari area RDF Rorotan.
  • Penambahan Filter Udara: Untuk meminimalisir pencemaran udara yang mungkin timbul akibat operasional fasilitas.
  • Pemantauan Kualitas Udara: Pemasangan alat pemantau kualitas udara di radius 4-5 kilometer dari lokasi RDF Rorotan. Data yang diperoleh akan digunakan sebagai pembanding untuk mengidentifikasi sumber pencemaran udara, apakah berasal dari RDF Rorotan atau sumber lain seperti asap kendaraan.

Akar Masalah Terungkap: Penggunaan Sampah Kedaluwarsa

Pramono mengungkapkan bahwa akar permasalahan utama terletak pada penggunaan sampah yang tidak sesuai standar dalam proses uji coba (commissioning) RDF Rorotan. Fasilitas ini seharusnya mengolah sampah segar dengan usia maksimal tiga hari. Namun, pada saat uji coba, sampah yang digunakan justru merupakan sampah lama yang telah tertimbun selama lebih dari sebulan.

Akibatnya, proses pembusukan sampah berlangsung lebih intensif, menghasilkan bau tidak sedap yang menyengat, memicu pertumbuhan bakteri berbahaya, dan menyebabkan keluarnya asap hitam dari cerobong pembuangan. "Inilah sumber persoalan mendasar yang harus segera diatasi. Secara teknis, RDF Rorotan dirancang untuk mengolah sampah berusia maksimal tiga hari," jelas Pramono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan RDF Rorotan dapat beroperasi secara optimal tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan sekitar. Penggunaan sampah segar sesuai standar operasional menjadi prioritas utama untuk mencegah terulangnya masalah bau tak sedap di masa mendatang.