KPK Dalami Aliran Dana Paulus Tannos ke Andi Narogong dalam Skandal e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait skandal korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Terbaru, penyidik KPK memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong, seorang terpidana dalam kasus yang sama, untuk mendalami dugaan aliran dana dari tersangka Paulus Tannos.

Pemeriksaan terhadap Andi Narogong dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (19/3). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan adalah untuk mengkonfirmasi dugaan commitment fee yang diterima Andi Narogong dari Paulus Tannos, salah satu aktor kunci dalam proyek e-KTP.

"Hasil pemeriksaan Andi Narogong, didalami soal komitmen fee dari Tannos," ujar Tessa kepada awak media, Kamis (20/3/2025).

Selain mendalami aliran dana dari Tannos, penyidik juga mencecar Andi Narogong mengenai keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam konsorsium yang terlibat dalam proyek e-KTP. Pertanyaan ini mengindikasikan bahwa KPK sedang berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas dalam skandal korupsi ini.

Seusai menjalani pemeriksaan, Andi Narogong memilih untuk bungkam. Ia enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan terkait materi pemeriksaan. Sikap ini semakin menguatkan dugaan adanya informasi penting yang disembunyikan oleh Andi Narogong.

Sebagai informasi, Andi Narogong telah divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2018 atas keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu. Andi Narogong sendiri telah bebas dari masa hukumannya.

Saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus korupsi e-KTP dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos. Paulus Tannos sendiri sempat menjadi buronan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura. Pemerintah Indonesia sedang berupaya melakukan ekstradisi Tannos untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Skandal e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.

Poin-poin Penting:

  • Pemeriksaan Andi Narogong fokus pada dugaan aliran dana dari Paulus Tannos.
  • Penyidik juga mendalami keterlibatan anggota DPR dalam konsorsium e-KTP.
  • Paulus Tannos, tersangka kasus e-KTP, ditangkap di Singapura dan sedang diupayakan ekstradisinya.
  • KPK berkomitmen menuntaskan kasus e-KTP dan mengungkap semua pihak yang terlibat.

Daftar Tersangka Kasus E-KTP yang Ditangani KPK:

  • Miryam S Haryani (mantan anggota DPR)
  • Paulus Tannos (pengusaha)