Kasus KDRT Berujung Maut Tahun 2013 Terungkap: Plt Kabiro Umum Pemprov NTT Ditahan

Penahanan Plt Kabiro Umum Pemprov NTT Terkait Kasus KDRT Tahun 2013

KUPANG, NTT - Setelah penantian panjang selama 12 tahun, keadilan akhirnya menemukan jalannya. Erik Benediktus Mella, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kupang Kota pada Rabu malam, 19 Maret 2025. Penangkapan ini terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, Linda Maria Brand, pada tahun 2013.

"Tersangka Erik Mella ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA atas dugaan KDRT yang menyebabkan hilangnya nyawa korban," ujar Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Aldinan Manurung, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, dalam keterangan persnya, Kamis (20/3/2025).

Kasus tragis ini bermula pada tahun 2013, ketika Linda Maria Brand ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang. Keluarga korban yang merasa ada kejanggalan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi: STPL/299/IV/2013/SPKT, tertanggal 28 April 2013.

Proses hukum kasus ini berjalan cukup panjang dan berliku. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Setelah melalui proses yang panjang, Erik Benediktus Mella ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2019.

Berkas perkara kasus ini sempat mengalami bolak-balik antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan. Namun, pada bulan Maret 2025, berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Erik Benediktus Mella untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini sudah P21, dan hari ini kami akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," jelas Kombespol Aldinan Manurung.

Penangkapan Erik Mella ini menjadi sorotan publik, mengingat yang bersangkutan sempat dilantik sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setda NTT pada tanggal 30 Agustus 2022 oleh Gubernur NTT. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses seleksi dan rekam jejak pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang dampak buruk KDRT dan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Diharapkan, proses hukum terhadap Erik Benediktus Mella dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Runtutan Waktu Kasus KDRT Erik Mella:

  • 2013: Linda Maria Brand ditemukan meninggal dunia. Keluarga melaporkan dugaan KDRT ke polisi.
  • 28 April 2013: Laporan polisi nomor: STPL/299/IV/2013/SPKT dibuat.
  • 14 Maret 2019: Erik Benediktus Mella ditetapkan sebagai tersangka.
  • 30 Agustus 2022: Erik Mella dilantik sebagai Plt Kabiro Umum Setda NTT.
  • Maret 2025: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
  • 19 Maret 2025: Erik Mella ditangkap.
  • 20 Maret 2025: Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.