Antusiasme Warga Ciamis Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Beban Pajak Turun Drastis

Warga Ciamis Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

CIAMIS, JAWA BARAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menunjukkan dampak positif di Kabupaten Ciamis. Ratusan warga Ciamis, yang selama ini menunggak pajak kendaraan, berbondong-bondong mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.

Cecep Herman, seorang warga Ciamis Kota, menjadi salah satu contoh nyata manfaat program ini. Ia mengaku sudah lima tahun tidak membayar pajak sepeda motornya. Akibatnya, tunggakan pajak beserta denda yang harus dibayarnya membengkak hingga hampir Rp 2 juta. Apalagi, motor miliknya terkena pajak progresif karena tercatat sebagai kepemilikan kendaraan kelima.

"Sebelum ada pemutihan, saya benar-benar merasa berat untuk membayar pajak," ungkap Cecep.

Namun, dengan adanya program pemutihan ini, Cecep hanya perlu membayar Rp 750.000. Rinciannya terdiri dari pajak pokok Rp 230.000, SWDKLLJ pokok dan denda Rp 200.000, biaya TNKB dan STNK Rp 160.000, serta opsen PKB pokok Rp 155.000. Ia mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini dan berjanji akan selalu taat membayar pajak di masa mendatang.

"Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kesempatan ini," ujarnya.

Peningkatan Jumlah Wajib Pajak yang Membayar

Kasubag TU Samsat Ciamis, Asep Wawan, mengkonfirmasi adanya peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang membayar sejak program pemutihan pajak diberlakukan. Menurutnya, pada hari-hari biasa, Samsat Ciamis melayani sekitar 300-400 wajib pajak per hari. Namun, sejak program pemutihan ini dimulai, jumlah wajib pajak yang datang untuk membayar meningkat drastis.

"Hingga pukul 10.30 WIB hari ini saja, sudah ada 250 wajib pajak yang membayar di Samsat dan outlet Samsat se-Ciamis," kata Asep Wawan.

Ia menjelaskan bahwa program penghapusan tunggakan dan denda pajak ini akan berlangsung hingga 6 Juni 2025. Dalam program ini, tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan, dan wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

"Tunggakan lima tahun, enam tahun, bahkan di atas 10 tahun, melalui program ini dihapus. Kami memberikan kesempatan kepada warga untuk membayar pajak, diharapkan warga dapat mengambil kesempatan ini," tegasnya.

Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Ciamis

Asep Wawan mengungkapkan bahwa potensi jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang aktif di Ciamis mencapai 285.000 kendaraan. Dari jumlah tersebut, mayoritasnya adalah sepeda motor. Namun, ia mengakui bahwa masih ada sekitar 30 persen dari total potensi kendaraan yang menunggak pajak atau belum melakukan daftar ulang.

Dengan adanya program penghapusan tunggakan pajak dan denda ini, Asep Wawan optimis bahwa warga Ciamis akan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ia berharap, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor akan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah.

"Masyarakat silakan memanfaatkan program ini," imbaunya.