Apindo Ingatkan Pemerintah: Pembatasan Truk Lebaran Berpotensi Lumpuhkan Ekonomi Nasional
Apindo: Kebijakan Pembatasan Operasional Truk Saat Lebaran 2025 Perlu Dikaji Ulang
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait rencana pembatasan operasional truk selama musim Lebaran 2025. Menanggapi aksi protes yang dilancarkan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Apindo mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak berdampak negatif pada perekonomian nasional.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan pentingnya keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan stabilitas ekonomi. Ia mengingatkan bahwa pemogokan yang dilakukan oleh pengusaha truk dapat memperburuk kondisi ekonomi yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.
"Jangan sampai pemogokan ini terjadi. Dampaknya bisa sangat luas dan membuat ekonomi kita semakin terpuruk. Kami berharap pemerintah lebih bijaksana dan tidak mengorbankan industri yang sudah berjuang keras," ujar Bob Azam kepada awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Bob Azam memprediksi bahwa tanpa adanya kebijakan yang tepat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca-Lebaran 2025 berpotensi mengalami penurunan signifikan. Ia menjelaskan bahwa momentum Lebaran pada kuartal I tahun ini menjadi salah satu faktor pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Jika pemerintah menerapkan aturan yang menghambat aktivitas logistik selama periode tersebut, dampak negatifnya akan sangat terasa.
"Kuartal I ini, PMI kita naik signifikan berkat adanya puasa dan Lebaran, yang mendorong konsumsi. Hal ini didukung oleh sistem logistik yang efisien. Namun, jika logistik dipersulit, kami khawatir dampaknya akan sangat negatif terhadap ekonomi kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Bob Azam menambahkan, "Apalagi nanti di kuartal II dan III, belum ada sentimen positif yang signifikan. Ini yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah."
Pengecualian Pembatasan dan Dampak Protes Aptrindo
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai pengaturan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2025. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan selama musim mudik.
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan tersebut. Kendaraan yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti BBM/BBG, uang, hewan, pakan ternak, pupuk, serta keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis, tetap diizinkan beroperasi dengan syarat dilengkapi surat muatan yang jelas.
Kebijakan pembatasan ini memicu reaksi keras dari Aptrindo, yang kemudian memutuskan untuk melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 20-21 Maret 2025 sebagai bentuk protes terhadap aturan tersebut. Aptrindo menilai bahwa pembatasan operasional truk akan mengganggu kelancaran distribusi barang dan merugikan para pengusaha truk.
Apindo berharap pemerintah dapat segera berdialog dengan Aptrindo untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, sehingga kelancaran arus mudik tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi nasional.
Daftar Pengecualian Pembatasan Operasional Truk Lebaran 2025:
- Kendaraan pengangkut BBM/BBG
- Kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan pengangkut hewan
- Kendaraan pengangkut pakan ternak
- Kendaraan pengangkut pupuk
- Kendaraan untuk penanganan bencana alam
- Kendaraan pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis
- Kendaraan pengangkut barang pokok (dengan surat muatan)