Penolakan UU TNI Disahkan, Gelombang Demonstrasi Warnai Gedung DPR, Opsi Gugatan MK Mengemuka
Gelombang demonstrasi mewarnai depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), sebagai respons atas pengesahan revisi Undang-Undang TNI. Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyuarakan penolakan mereka terhadap undang-undang yang dianggap cacat konstitusional dan berpotensi mengancam supremasi sipil.
Aksi unjuk rasa ini diwarnai orasi-orasi yang membakar semangat dan bentangan poster-poster bertuliskan kecaman terhadap UU TNI. Para demonstran secara tegas menolak UU TNI karena dianggap mengandung pasal-pasal bermasalah yang dapat memperluas peran militer dalam ranah sipil.
Satya, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. Ia menyoroti Pasal 47 yang dianggap berpotensi menambah jabatan militer aktif di lingkungan sipil.
"Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI, karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil," tegas Satya.
Selain substansi, proses pembahasan revisi UU TNI juga menjadi sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai pembahasan tersebut cacat konstitusional karena tidak melibatkan partisipasi publik secara luas dan minimnya transparansi.
Menyikapi pengesahan UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum untuk membatalkan undang-undang tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika ini disahkan kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas," ujar Satya.
Di sisi lain, terdapat pula kelompok massa yang mendukung pengesahan revisi UU TNI. Mereka mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut, dengan alasan kepentingan bangsa dan negara.
Situasi di depan Gedung DPR terpantau ramai lancar. Aparat kepolisian disiagakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi demonstrasi berlangsung.
Poin-poin penting dari aksi demonstrasi:
- Penolakan terhadap revisi UU TNI yang dianggap cacat konstitusional.
- Kritik terhadap Pasal 47 yang berpotensi memperluas peran militer dalam sipil.
- Kekecewaan terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.
- Rencana pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Adanya kelompok massa yang mendukung pengesahan revisi UU TNI.
Demonstrasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pengesahan revisi UU TNI menuai kontroversi dan berpotensi memicu perdebatan lebih lanjut di kalangan masyarakat sipil dan lembaga negara.