Revisi UU TNI Disahkan di Tengah Pro Kontra, Pemerintah Jamin Tak Akan Kecewakan Rakyat

DPR Sahkan Revisi UU TNI, Pemerintah Beri Jaminan Tak Akan Kecewakan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Kehadiran para pimpinan DPR menunjukkan betapa seriusnya pembahasan dan pengesahan RUU TNI ini.

Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, serta para Kepala Staf TNI. Kehadiran lengkap perwakilan pemerintah ini menandakan dukungan penuh terhadap revisi UU TNI.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, menyampaikan pidatonya mengenai RUU TNI. Utut menyampaikan apresiasi kepada seluruh perwakilan pemerintah yang hadir dan terlibat dalam proses pembahasan RUU ini. Ia berharap UU TNI yang baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara Indonesia.

"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," ujar Utut Adianto dalam pidatonya.

Puan Maharani kemudian menanyakan kepada seluruh anggota DPR mengenai persetujuan terhadap RUU TNI untuk disahkan menjadi UU. Dengan suara bulat, para anggota DPR menyatakan persetujuannya. "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan. "Setuju!" jawab para anggota DPR.

Menanggapi pengesahan UU TNI ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mengecewakan rakyat. Ia menekankan bahwa TNI adalah tentara rakyat yang profesional dan bertugas menjaga kedaulatan negara.

"Izinkan saya, Menteri Pertahanan, mewakili pemerintah Republik Indonesia, menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara," tegas Sjafrie usai rapat paripurna.

Sjafrie juga menyoroti pentingnya penyesuaian bagi TNI mengingat perkembangan dinamika lingkungan strategis. Perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk terus bertransformasi.

"Untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional sebagai negara yang berdaulat," jelasnya.

"Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuh Sjafrie.

Dengan disahkannya Revisi UU TNI ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional dan modern dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI ini antara lain:

  • Penyesuaian dengan perkembangan zaman: UU TNI yang baru diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi militer dan perubahan geopolitik global.
  • Penguatan profesionalisme TNI: Revisi UU ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya.
  • Peningkatan kesejahteraan prajurit: UU TNI yang baru diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.
  • Penegasan jati diri TNI sebagai tentara rakyat: UU ini menegaskan bahwa TNI adalah tentara rakyat yang berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara.

যদিও Pengesahan Revisi UU TNI ini tidak lepas dari berbagai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan UU ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara.