DPR Sahkan Revisi UU TNI Setelah Puan Maharani Tiga Kali Meminta Persetujuan Fraksi

DPR Resmi Mengesahkan Revisi UU TNI Setelah Melalui Serangkaian Persetujuan

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, tiga kali meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.

Rangkaian persetujuan dimulai setelah Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja RUU TNI, menyampaikan laporan mengenai substansi revisi. Dalam laporannya, Utut menjelaskan secara rinci poin-poin perubahan yang diajukan dalam RUU tersebut.

Setelah pemaparan dari Utut Adianto, Puan Maharani merangkum poin-poin krusial dalam revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa perubahan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpegang pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

"Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," jelas Puan.

Puan kemudian secara resmi meminta persetujuan dari seluruh fraksi di DPR RI terhadap RUU TNI. "Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata "Setuju".

Namun, Puan tidak berhenti di situ. Untuk memastikan validitas dan legitimasi proses pengesahan, ia kembali menanyakan persetujuan yang sama kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. "Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan sekali lagi, dan kembali dijawab dengan jawaban "Setuju" yang lebih riuh.

Setelah dua kali meminta dan mendapatkan persetujuan dari anggota dewan, Puan mempersilakan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin untuk menyampaikan pernyataan resmi dari pemerintah. Dalam pernyataannya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dan tidak akan mengecewakan rakyat Indonesia.

Usai mendengarkan pernyataan dari Menteri Pertahanan, Puan Maharani kembali menegaskan komitmen DPR RI untuk mengesahkan RUU TNI. Untuk ketiga kalinya, ia meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. "Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan untuk ketiga kalinya. Dan untuk ketiga kalinya pula, anggota dewan menjawab dengan "Setuju".

Dengan tiga kali persetujuan yang diberikan oleh seluruh fraksi di DPR RI, RUU TNI akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang. Beberapa poin penting yang menjadi fokus revisi dalam UU TNI ini antara lain:

  • Kedudukan TNI di Jabatan Sipil: Revisi ini mengatur lebih jelas mengenai penempatan personel TNI di jabatan sipil, dengan memperhatikan batasan dan persyaratan yang ketat.
  • Batas Usia Pensiun: Revisi ini memungkinkan adanya perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, terutama bagi mereka yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan oleh organisasi.
  • Penambahan Tugas Pokok TNI: Revisi ini menambahkan tugas pokok TNI dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pengesahan Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara, menghadapi berbagai ancaman, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.