Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong Diwarnai Teguran Hakim: Empat Pengacara Tanpa Toga Diminta Tinggalkan Area Sidang
Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong: Prosedur Berpakaian Pengacara Jadi Sorotan
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis (20/3/2025), diwarnai insiden terkait tata cara berpakaian pengacara. Majelis hakim menegur tim pembela Tom Lembong karena empat orang di antara mereka tidak mengenakan toga, pakaian kebesaran profesi advokat.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, memulai sidang dengan menanyakan keberadaan para pengacara yang tidak mengenakan toga. Seorang anggota tim pembela kemudian menjelaskan bahwa mereka adalah staf kantor hukum yang bertugas membantu mempersiapkan dokumen-dokumen persidangan. Namun, penjelasan ini tidak serta merta diterima oleh hakim.
"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang namun tidak memakai toga," ujar Hakim Dennie, yang kemudian memerintahkan keempat pengacara tersebut untuk meninggalkan area yang diperuntukkan bagi penasihat hukum dan duduk di kursi pengunjung. Perintah ini langsung dilaksanakan oleh keempat pengacara tersebut.
"Iya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advocate maupun penuntut umum, silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa," tegas hakim Dennie, menekankan pentingnya ketertiban persidangan dan pemakaian toga sebagai identitas resmi seorang advokat di ruang sidang.
Meskipun tim pembela mencoba menjelaskan bahwa keempat pengacara tersebut termasuk dalam surat kuasa, hakim tetap berpegang pada pendiriannya. "Iya, tapi toganya, untuk tertibnya persidangan silakan," kata hakim, menutup perdebatan.
Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan tata tertib persidangan, termasuk dalam hal berpakaian. Toga bukan hanya sekadar pakaian, tetapi juga simbol dari profesi advokat yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tom Lembong
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaparkan dakwaan terhadap Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. JPU mendakwa Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak.