GP Ansor: Revisi UU TNI Tetap Selaras dengan Semangat Reformasi dan Profesionalisme

GP Ansor Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Mengancam Supremasi Sipil

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Gerakan Pemuda (GP) Ansor, sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki akar kuat dalam sejarah bangsa, turut memberikan pandangannya terkait isu ini.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Addin Jauharuddin, menyatakan bahwa meskipun revisi UU TNI memicu pro dan kontra, hal ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia meyakini bahwa revisi ini, jika ditelaah secara mendalam, masih sejalan dengan semangat reformasi dan profesionalisme TNI.

"GP Ansor, sebagai bagian dari civil society di Indonesia, terus berkontribusi untuk memperkuat supremasi sipil di tanah air. Kami sangat meyakini bahwa civil society dan supremasi sipil sudah semakin matang sejak bergulirnya reformasi 1998. Fungsi kontrol sudah sangat kuat. Jadi tidak perlu khawatir. Era keterbukaan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," ujar Addin dalam keterangan tertulisnya.

Addin menekankan bahwa landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik, seperti TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000, masih tetap berlaku. Hal ini, menurutnya, menjadi jaminan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI yang menjadi momok di masa lalu.

Pentingnya Analisis Jernih dan Pengawalan Bersama

Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kembalinya dwifungsi TNI, Addin mengajak semua pihak untuk menganalisis substansi RUU TNI secara jernih dan objektif. Ia juga mengingatkan bahwa Panglima TNI dan Kapolri tetap berada di bawah kendali eksekutif, yaitu Presiden, sehingga hierarki komando tetap terjaga.

GP Ansor juga menyoroti pembahasan mengenai penempatan anggota TNI di jabatan sipil. Menurut Addin, penambahan jumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota TNI harus dilakukan secara proporsional, dan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga hingga BUMN harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

"Seluruh pihak yang berstatus warga negara Indonesia memang harus mengawal serta mendukung pemerintahan supaya program-program pembangunan berjalan dengan baik," kata Addin.

Belajar dari Gus Dur

Dalam kesempatan tersebut, Addin juga mengajak semua pihak untuk belajar dari langkah visioner Presiden Keempat RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dalam memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan supremasi sipil. Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI, tetapi juga meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.

GP Ansor mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa yang terus mengawal proses revisi RUU TNI. Pengawalan ini, menurut Addin, sangat penting untuk memastikan bahwa revisi UU TNI benar-benar bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan menjaga supremasi sipil.

Beberapa poin penting terkait revisi UU TNI yang perlu diperhatikan:

  • Supremasi Sipil: Revisi UU TNI tidak boleh mengancam supremasi sipil dan harus tetap menjamin kendali sipil atas militer.
  • Profesionalisme TNI: Revisi UU TNI harus meningkatkan profesionalisme TNI dan memfokuskan TNI pada tugas pokoknya sebagai penjaga kedaulatan negara.
  • Pembatasan Peran Politik TNI: Landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik harus tetap dipertahankan.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Proses revisi UU TNI harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil.

Dengan pengawalan yang ketat dan analisis yang jernih, diharapkan revisi UU TNI dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara.