Antusiasme Warga Tinggi, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Raup Rp10 Miliar dalam Beberapa Jam
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Tarik Perhatian Warga, Raup Miliaran Rupiah dalam Waktu Singkat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) langsung disambut antusias oleh masyarakat. Terbukti, dalam hitungan jam sejak dibuka pada Kamis, 20 Maret 2025, program ini berhasil mengumpulkan pendapatan pajak hingga mencapai Rp10 miliar.
Lonjakan wajib pajak terlihat di berbagai kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Jabar. Warga berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak awal program ini dibuka. Bahkan, dalam satu jam pertama, total pajak yang terkumpul mencapai Rp2,5 miliar. Angka ini terus meningkat hingga mencapai perkiraan Rp10 miliar pada pukul 10.00 WIB.
"Perkiraan sampai jam 10.00 ini sudah Rp10 miliar," ujar Dedi Mulyadi.
Kemudahan Pengecekan Bukti Pembayaran
Gubernur Dedi Mulyadi juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa bukti pembayaran pajak dapat dicek secara online melalui aplikasi Sapawarga. Hal ini memberikan kemudahan dan transparansi bagi wajib pajak.
Ajakan untuk Memanfaatkan Kesempatan
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi mengajak seluruh masyarakat Jabar untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Ia mengingatkan bahwa program ini hanya berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
"Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank nanti kepakai buat Lebaran, habis Lebaran duitnya malah habis, padahal kami sudah ampuni tunggakannya," imbaunya.
Percepatan Program dan Penegasan Tidak Ada Perpanjangan
Program pemutihan pajak ini awalnya dijadwalkan mulai 11 April, namun dipercepat menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program ini tidak akan diperpanjang.
"Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja," tegasnya.
Sanksi Bagi Penunggak Pajak
Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan konsekuensi bagi warga yang tetap menunggak pajak setelah program pemutihan berakhir. Ia menyatakan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melewati jalan kabupaten maupun provinsi.
Tujuan Program dan Harapan Pemerintah
Kebijakan pemutihan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki tingkat kepatuhan pajak di Jawa Barat.
Selain itu, Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial atau langsung kepada pihak berwenang.
Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi, pemerintah optimis program pemutihan pajak kendaraan ini akan memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah dan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.