Tindak Tegas Bajak Laut Timah, Polisi Bekuk Tiga Tersangka Perampokan di Perairan Bangka Barat
Aparat Keamanan Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Timah di Bangka Barat
Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung - Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung berhasil membongkar jaringan perampokan yang menyasar kapal isap produksi (KIP) milik PT Timah Tbk. Tiga orang pelaku berhasil diringkus setelah melakukan aksi pencurian di perairan Bakit Parit Tiga, Jebus, Bangka Barat.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari pihak keamanan PT Timah Tbk. Insiden pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/3/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelaku yang berjumlah tiga orang menggunakan perahu motor untuk mendekati KIP yang sedang lego jangkar.
"Kami menerima laporan dari petugas keamanan kapal yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar KIP. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas aksi para pelaku yang sedang mengangkut pasir timah dari kapal," ujar Kombes Pol. Fauzan.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Para pelaku yang berhasil diidentifikasi sebagai PU (34), BA (42), dan ON (34), merupakan warga Belinyu, Kabupaten Bangka. Mereka memanfaatkan kegelapan malam untuk mengendap-endap mendekati kapal dan mencuri pasir timah yang disimpan dalam karung. Saat aksinya dipergoki oleh petugas keamanan PT Timah, mereka langsung melarikan diri menggunakan perahu motor.
Namun, berkat rekaman CCTV yang jelas, identitas para pelaku berhasil dikantongi oleh pihak kepolisian. Tim gabungan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiganya di kediaman mereka masing-masing pada Selasa malam. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit perahu motor dengan mesin tempel merek Mercuri 15 PK
- Satu buah senjata tajam (sajam)
- Satu ember tembaga
- Lima karung berisi pasir timah hasil curian
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polair Polda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi perampokan ini.
"Kami akan melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan perampokan ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," tegas Kombes Pol. Fauzan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir ke-3, 4, dan 5 sub 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus perampokan ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan PT Timah Tbk. Peningkatan patroli dan pengamanan di wilayah perairan akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. PT Timah Tbk juga akan meningkatkan sistem keamanan di seluruh KIP untuk meminimalisir potensi tindak kejahatan.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah operasional PT Timah Tbk. Kami akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang merugikan perusahaan dan masyarakat," ujar perwakilan dari PT Timah Tbk.