DPR Sahkan Revisi UU TNI: Fokus pada Kedudukan, Usia Pensiun, dan Penempatan Prajurit Sipil

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Fokus pada Kedudukan, Usia Pensiun, dan Penempatan Prajurit Sipil

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam beberapa aspek krusial terkait TNI, meliputi kedudukan, usia pensiun, dan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 293 anggota DPR dari seluruh fraksi, memenuhi kuorum yang dipersyaratkan. Puan Maharani, dalam pidatonya, menyampaikan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai peraturan perundang-undangan, meningkatkan sinergitas antar lembaga, dan mengakomodasi kebutuhan organisasi TNI di era modern. Revisi ini difokuskan pada tiga pasal utama:

  • Pasal 3: Kedudukan TNI
  • Pasal 47: Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
  • Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit

Rincian Perubahan dalam Revisi UU TNI

Pasal 3: Kedudukan TNI

Perubahan pada Pasal 3 hanya menyentuh Ayat (2), sementara Ayat (1) yang menegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden, tidak mengalami perubahan. Fokus revisi pada Ayat (2) adalah untuk memperjelas koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahanan.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, revisi ini menambahkan frasa "yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis" untuk mempertegas peran Kementerian Pertahanan dalam perencanaan strategis TNI. Selain itu, nomenklatur Departemen Pertahanan disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan, mengikuti perubahan nomenklatur yang berlaku. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi dan meningkatkan sinergitas antara TNI dan Kementerian Pertahanan.

Pasal 47: Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Pasal 47 mengalami perubahan signifikan dalam hal jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Sebelum revisi, hanya 10 instansi yang diperbolehkan, namun setelah revisi, jumlahnya bertambah menjadi 14 instansi. Penambahan ini didasarkan pada adanya ketentuan dalam Undang-Undang masing-masing institusi yang secara khusus mengatur penempatan personel TNI.

Dasco mencontohkan Kejaksaan Agung, di mana terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang dalam UU Kejaksaan secara tegas dijabat oleh personel TNI. Contoh lain adalah instansi yang mengelola perbatasan, di mana tugas pokok dan fungsi TNI sangat relevan. Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil ini bertujuan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman militer dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus.

Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit

Revisi pada Pasal 53 mengatur tentang kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif. Kenaikan ini bervariasi, tergantung pada pangkat dan golongan kepangkatan prajurit. Secara umum, kenaikan usia pensiun bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada prajurit untuk berkontribusi lebih lama dalam dinas militer, memanfaatkan pengalaman dan keahlian yang telah mereka peroleh.

Berikut adalah rincian perubahan usia pensiun berdasarkan pangkat:

  • Bintara dan Tamtama: Pensiun pada usia 55 tahun.
  • Perwira hingga Kolonel: Pensiun paling tinggi pada usia 58 tahun.
  • Pati Bintang 1: Pensiun pada usia 60 tahun.
  • Pati Bintang 2: Pensiun pada usia 61 tahun.
  • Pati Bintang 3: Pensiun pada usia 62 tahun.

Kenaikan usia pensiun ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan prajurit, serta mempertahankan personel-personel berkualitas di dalam organisasi TNI. Pemerintah dan DPR berkeyakinan bahwa revisi UU TNI ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan profesionalisme TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.