Unjuk Rasa Penolakan RUU TNI Berlanjut, Massa Pendirikan Tenda di Depan Gedung DPR/MPR

Aksi unjuk rasa menentang Revisi Undang-Undang (RUU) TNI memasuki babak baru. Sejumlah demonstran yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat sipil memutuskan untuk mendirikan tenda dan berkemah di depan Gerbang Pancasila, kompleks Gedung DPR/MPR/DPD RI, sebagai bentuk protes berkelanjutan. Aksi ini dimulai sejak Rabu malam, (19/3/2025), dan diperkirakan akan berlangsung hingga tuntutan mereka didengar dan dipertimbangkan oleh para wakil rakyat.

Para demonstran mengungkapkan bahwa pendirian tenda ini merupakan strategi untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menolak RUU TNI yang dianggap kontroversial. Mereka khawatir bahwa revisi tersebut dapat mengancam supremasi sipil dan membuka peluang bagi militer untuk terlibat lebih jauh dalam urusan politik dan sipil. Tiga tenda berwarna merah dan abu-abu telah didirikan sebagai simbol perlawanan, lengkap dengan bendera Merah Putih yang berkibar sebagai penanda semangat nasionalisme mereka.

"Kami akan terus berada di sini sampai RUU TNI dibatalkan atau setidaknya direvisi secara substansial dengan melibatkan partisipasi publik yang luas," ujar salah seorang koordinator aksi. "Kami tidak ingin militer kembali mendominasi kehidupan sipil seperti masa lalu. Demokrasi harus dijaga dan supremasi sipil adalah harga mati."

Aksi ini berlangsung di tengah agenda penting di Gedung DPR, yaitu rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pengesahan RUU TNI. Situasi ini tentu menambah tekanan bagi para anggota dewan untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan final.

Pihak kepolisian terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi aksi untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Mereka mengimbau para demonstran untuk tetap menjaga aksi damai dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Berikut adalah beberapa poin yang menjadi sorotan dalam RUU TNI yang diprotes oleh massa:

  • Perluasan Kewenangan TNI: Massa khawatir revisi UU akan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada TNI dalam menangani masalah keamanan dalam negeri, yang seharusnya menjadi ranah kepolisian.
  • Penempatan Jabatan Sipil: RUU memungkinkan anggota TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil, yang dianggap dapat mengganggu profesionalisme birokrasi dan menimbulkan konflik kepentingan.
  • Pengawasan yang Lemah: Massa menilai mekanisme pengawasan terhadap TNI dalam RUU tersebut masih lemah dan rentan disalahgunakan.

Massa aksi berjanji akan terus melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka berharap para anggota DPR dapat mendengarkan suara rakyat dan mengambil keputusan yang bijaksana demi menjaga demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.