RUU TNI Ditunda: Komnas Perempuan Soroti Ratusan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan yang Libatkan Oknum Prajurit

Tunda Pengesahan RUU TNI, Komnas Perempuan Desak Penuntasan Kasus Kekerasan

Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Desakan ini didasari oleh temuan ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima setidaknya 190 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan prajurit TNI. Kasus-kasus ini beragam, mulai dari kekerasan dalam relasi personal hingga kekerasan di wilayah publik, yang secara hukum merupakan tindak pidana umum.

"Komnas Perempuan mencatat sekurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam relasi personal maupun di wilayah publik yang dilakukan oleh prajurit TNI yang merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Undang-Undang," kata Andy Yentriyani.

Ironisnya, lanjut Andy, ketika kasus-kasus ini hendak diproses secara hukum, kerap kali dialihkan ke peradilan militer. Peralihan ini justru menimbulkan hambatan bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Komnas Perempuan menerima banyak keluhan dari korban terkait kendala substantif, struktural, dan kultural yang menghambat penyelesaian kasus kekerasan yang mereka alami.

Kekerasan di Ranah Negara dan Kerentanan Perempuan Adat

Selain kasus kekerasan personal, Komnas Perempuan juga menyoroti 10 kasus kekerasan di ranah negara yang terjadi antara tahun 2020 dan 2024. Kekerasan ini terkait dengan konflik sumber daya alam, agraria, dan tata ruang, di mana prajurit TNI diduga terlibat sebagai pelaku.

"Komnas Perempuan juga mencatat 10 kasus kekerasan di ranah negara pada 2020-2024 terkait kondisi konflik sumber daya alam, agraria, dan tata ruang yang mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan dengan terlapor adalah prajurit TNI," kata Andy.

Dalam konteks konflik sumber daya alam dan agraria, perempuan adat menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan. Mereka menghadapi dampak yang khas dan seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Mendesak Proses Legislasi yang Partisipatif dan Inklusif

Melihat catatan dan kritik terhadap kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI, Komnas Perempuan berpendapat bahwa revisi UU TNI memerlukan pembahasan yang lebih cermat dan mendalam. Mereka menekankan pentingnya proses legislasi yang partisipatif dan inklusif, melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk korban kekerasan dan organisasi masyarakat sipil.

"Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk menunda pengesahan dan membangun proses legislasi yang lebih partisipatif dan inklusif dalam upaya revisi UU TNI," tandas Andy.

Rencananya, RUU TNI akan disahkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada hari Kamis (20/3/2025). Namun, sejumlah pasal dalam RUU ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan. Pasal-pasal tersebut antara lain terkait dengan:

  • Usia pensiun prajurit
  • Penambahan tugas operasi militer selain perang
  • Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif

Koalisi masyarakat sipil terus menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI dan mendesak DPR-RI untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat.