RUU TNI: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Keterbukaan Informasi DPR, Masyarakat Sipil Diharapkan Berperan Aktif
RUU TNI: Polemik Keterbukaan Informasi dan Partisipasi Publik
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan publik, khususnya terkait dengan proses penyusunan dan keterbukaan informasinya. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, baru-baru ini melayangkan kritik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas minimnya akses publik terhadap draf terbaru RUU tersebut.
Bivitri Susanti menekankan pentingnya transparansi dalam proses legislasi, terutama dalam penyusunan undang-undang yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Ia menyayangkan sikap DPR yang seolah menyalahkan masyarakat sipil jika terjadi perbedaan interpretasi terhadap RUU TNI, padahal draf resmi tidak pernah secara terbuka dipublikasikan.
"Janganlah masyarakat sipil yang disalahkan jika membaca draf yang tidak resmi," tegas Bivitri dalam sebuah forum diskusi. "Bagaimana kami bisa memberikan masukan yang konstruktif jika kami tidak memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan terkini?"
Menurut Bivitri, idealnya, seluruh draf revisi undang-undang maupun rancangan undang-undang seharusnya mudah diakses melalui laman resmi DPR RI. Hal ini sejalan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Partisipasi publik yang bermakna hanya dapat terwujud jika masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang memadai," jelas Bivitri. "Bagaimana mungkin masyarakat dapat memberikan masukan yang relevan jika mereka tidak memiliki draf resmi RUU?"
Menanggapi kritik tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengakui adanya kendala dalam akses data terkait RUU TNI. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat sipil dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap RUU ini, terutama terkait dengan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI. Oleh Soleh juga menjelaskan bahwa kekhawatiran yang tumbuh juga dirasakan oleh wakil rakyat. Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari kesekretariatan dan mungkin ada pertimbangan lain terkait gejolak dan multitafsir yang ada.
RUU TNI sendiri dijadwalkan akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Publik mengkhawatirkan RUU ini dapat membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi TNI, mengingat adanya penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Kekhawatiran ini telah dibantah oleh sejumlah pejabat pemerintah, termasuk pihak Istana Kepresidenan.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada pasal maupun ayat dalam RUU TNI yang mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI. Ia menilai bahwa kekhawatiran yang dilontarkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak beralasan. Hasan Nasbi pun menjelaskan bahwa RUU TNI justru akan membatasi jabatan-jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, dengan fokus pada posisi-posisi yang relevan dengan keahlian dan tugas fungsi TNI.
Daftar Isu Krusial dalam RUU TNI:
- Keterbukaan Informasi: Akses publik terhadap draf resmi RUU TNI masih menjadi kendala.
- Partisipasi Publik: Minimnya akses informasi menghambat partisipasi publik yang bermakna.
- Dwifungsi TNI: Kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya dwifungsi TNI.
- Jabatan Sipil untuk TNI: Pembatasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Kontroversi seputar RUU TNI ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat sipil sangat krusial untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.