Pagar Laut Tangerang Belum Sepenuhnya Ditertibkan: KKP dan DPR RI Saling Lempar Tanggung Jawab
Pagar Laut Tangerang Belum Sepenuhnya Ditertibkan: KKP dan DPR RI Saling Lempar Tanggung Jawab
TANGERANG, BANTEN - Polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang kembali mencuat, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Meskipun sebelumnya diklaim telah ditertibkan, faktanya sebagian pagar laut masih berdiri kokoh di pesisir Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Temuan ini memicu reaksi keras dari warga, sekaligus membuka kembali pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan lingkungan ini.
Temuan Pagar Laut yang Tersisa
Warga Desa Kohod, Aman Rizal, mengungkapkan bahwa pagar laut yang belum dicabut berada di dekat lokasi yang sempat ditinjau oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Pagar tersebut, diperkirakan sepanjang 600 meter dengan tinggi 2-3 meter, diduga merupakan bagian dari instalasi pagar laut yang dibangun sekitar tahun 2024 menggunakan alat berat ekskavator.
"Bukan pagar baru, tetapi pagar yang enggak dicabut," tegas Aman Rizal, Rabu (19/3/2025).
Alasan Penundaan Pencabutan Pagar Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui adanya pagar laut yang belum dicabut. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa penghentian sementara pencabutan pagar laut disebabkan oleh masuknya bulan Ramadhan. Menurutnya, proses pencabutan memerlukan energi dan fisik yang cukup besar, sehingga pekerjaan ditunda hingga usai Ramadhan.
"Info dari Dirjen PSDKP begitu. Pekerjaan pas masuk awal Ramadhan disetop, karena itu (pencabutan pagar laut) butuh energi dan fisik," ujar Doni.
Doni menambahkan bahwa pembongkaran pagar laut dilakukan secara bertahap dan penyelesaiannya tergantung pada kondisi teknis di lapangan. Ia berjanji akan menuntaskan pembongkaran setelah Ramadhan.
DPR RI Berencana Memanggil KKP
Komisi IV DPR RI merespons temuan ini dengan berencana memanggil KKP untuk meminta klarifikasi. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menegaskan bahwa DPR ingin memastikan masalah ini benar-benar tuntas, mengingat pernyataan KKP sebelumnya yang menyebut persoalan pagar laut telah selesai.
"Kita (ingin) minta klarifikasi yang clear dari kementerian (KKP). Dan kita Komisi IV, pimpinan bersama seluruh anggota-anggota itu berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya berharap abis ini persoalan pagar laut benar-benar bisa dituntaskan," kata Daniel.
Daniel juga menyinggung komitmen Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, yang sebelumnya menyatakan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dan bersedia membayar denda Rp 48 miliar. Namun, menurut laporan masyarakat, tanda tangan kesepakatan tersebut tidak terdata.
Latar Belakang Pemasangan Pagar Laut
Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang memiliki panjang total 30,16 kilometer. Keberadaannya menjadi sorotan karena tidak ada pihak yang mengakui kepemilikannya. Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, KKP, nelayan, dan masyarakat memulai pembongkaran pagar laut pada 22 Januari 2025. Awalnya, pembongkaran ditargetkan selesai dalam 10 hari, namun реаlisаsіnya memakan waktu 11 hari hingga 13 Februari 2025.
Pada hari terakhir pembongkaran, masih tersisa 1 kilometer pagar laut yang belum diselesaikan.
Sanksi Denda Terhadap Penanggung Jawab
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 48 miliar kepada dua orang penanggung jawab pagar laut Tangerang, yaitu Arsin bin Asip (Kepala Desa Kohod) dan seorang perangkat desa. Trenggono menjelaskan bahwa penetapan pelaku pemasangan pagar laut melalui proses yang panjang, karena hingga saat ini belum diketahui apakah ada perusahaan yang terlibat.
"Khusus di Tangerang, kami menyampaikan sudah ditetapkannya dua pelaku melalui proses panjang. Tidak sama yang terjadi di Bekasi karena ada penanggung jawabnya PT (perusahaan)," ungkap Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV DPR pada 27 Februari 2025. "Tapi kalau di Tangerang tidak diketahui siapa (perusahaannya)," tegasnya.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Temuan pagar laut yang belum dicabut ini menimbulkan sejumlah pertanyaan:
- Mengapa masih ada pagar laut yang belum ditertibkan, padahal KKP sebelumnya mengklaim telah selesai?
- Siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut, jika bukan perusahaan?
- Bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap penanggung jawab yang telah dikenai sanksi denda?
Persoalan pagar laut Tangerang ini masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan nelayan tradisional.