BPOM Ungkap Bahaya Skincare Ilegal di Tangerang Selatan: Efek Candu dan Risiko Kesehatan Serius Mengintai
Skincare Ilegal Marak, BPOM Temukan Bahan Kimia Berbahaya di Tangerang Selatan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait peredaran skincare ilegal yang masih marak ditemukan di pasaran, termasuk di wilayah Tangerang Selatan. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BPOM mengungkap fakta mencengangkan tentang kandungan bahan kimia berbahaya dalam produk-produk skincare ilegal tersebut.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk skincare ilegal yang ditemukan di sebuah pabrik di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mengandung zat-zat kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Zat-zat tersebut antara lain:
- Hidroquinone: Penggunaan hidroquinone dapat menyebabkan gangguan kulit serius seperti atopidan munculnya flek hitam yang sulit dihilangkan.
- Tretinoin: Tretinoin dapat memicu ketergantungan. Awalnya, kulit mungkin terlihat lebih putih dan cerah, tetapi ketika penggunaan dihentikan, kulit akan mengalami withdrawal symptoms dan menjadi sangat bergantung pada produk tersebut.
- Metametasone dan Dexametasone: Kedua zat ini merupakan turunan steroid yang sangat berbahaya jika masuk ke sistem tubuh. Penggunaan jangka panjang dapat memicu gangguan ginjal dan meningkatkan risiko kanker.
- Klindamisin: Klindamisin adalah antibiotik yang jika digunakan secara tidak tepat dan berlebihan dapat menyebabkan resistensi antibiotik. Resistensi antibiotik merupakan ancaman serius bagi kesehatan global dan berpotensi menjadi pandemi senyap di masa depan.
BPOM sangat menyayangkan praktik persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha di industri kosmetik. Demi meraih keuntungan instan, mereka rela menggunakan bahan kimia berbahaya yang jelas-jelas dilarang.
"Pasar skincare di Indonesia memang sangat besar, mencapai Rp 158 triliun setiap tahunnya. Namun, itu bukan pembenaran untuk memproduksi produk ilegal. Jika produknya memang berkualitas dan aman, produsen tidak perlu takut untuk bersaing secara sehat," tegas Taruna Ikrar.
Imbauan BPOM dan Tindakan Tegas
Menyikapi temuan ini, BPOM akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas produsen maupun distributor skincare ilegal di seluruh Indonesia, termasuk di Tangerang Selatan. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih produk skincare. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Sebelumnya, BPOM RI telah menggerebek sebuah pabrik skincare ilegal yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dari penggerebekan tersebut, ditemukan ribuan produk skincare tanpa merek yang mengandung zat kimia berbahaya. Rumah tersebut disulap menjadi tempat produksi skincare ilegal, dengan ruang depan dipenuhi botol-botol produk seperti krim malam dan siang, sabun cuci muka, dan losion, sementara ruang belakang dijadikan lokasi produksi.
BPOM menghimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk kecantikan dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming hasil instan. Kesehatan kulit jauh lebih berharga daripada penampilan sementara yang didapatkan dari produk ilegal dan berbahaya.