SPBU di Bogor Digerebek: Mendag Ungkap Modus Canggih Pengurangan Takaran BBM via Ponsel, Kerugian Masyarakat Capai Miliaran Rupiah

Skandal SPBU Bogor: Kecurangan Takaran BBM Terungkap, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan penggerebekan terhadap sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berkode 34.167.12 di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu, 19 Maret 2025. Penggerebekan ini mengungkap praktik kecurangan yang merugikan konsumen, yaitu pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) secara sistematis.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa modus operandi kecurangan ini tergolong canggih dan baru. Pihak SPBU memasang perangkat elektronik khusus pada dispenser BBM. Perangkat ini terhubung dengan kabel ke sebuah ruangan tersembunyi, memungkinkan operator untuk mengendalikan takaran BBM dari jarak jauh melalui smartphone.

"Ditemukan ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini dengan memasang perangkat elektronik, yang saya pikir ini bentuknya baru. Jadi perangkat elektronik dipasang pada kabel, disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang jauh. Jadi pengurangan atau pengoperasionalannya bisa difungsikan dengan handphone," ungkap Mendag Budi Santoso.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa empat dispenser SPBU digunakan untuk melakukan kecurangan ini, menyasar jenis BBM Pertalite dan Pertamax. Setiap pembelian 20 liter, konsumen dirugikan sebanyak 750 ml. Mendag memperkirakan kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik curang ini mencapai Rp 3,4 miliar per tahun.

"Dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu berkurang rata-rata -4% atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml. Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira Rp 3,4 miliar dalam setahun," jelasnya.

Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik kecurangan semacam ini dan akan menindak tegas para pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU.

"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU," tegasnya.

Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kecurangan ini diduga telah berlangsung selama dua bulan. Namun, dengan melihat instalasi kabel yang tersembunyi, kuat dugaan bahwa praktik ini telah direncanakan sejak awal pembangunan SPBU.

"Dari pengecekan dengan Pak Menteri beserta tim, kalau melihat kabel yang tersambung dari mesin pompa ke dalam gudang, tidak mungkin baru dua bulan. Kenapa? Karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel," ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.

"Artinya kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal. Kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri. Walaupun pengakuan calon tersangka ini baru dua bulan Pak Menteri," tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengusaha SPBU untuk menjalankan bisnis secara jujur dan transparan. Masyarakat juga diharapkan lebih teliti dan berani melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Pemerintah akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak konsumen dan menindak tegas para pelaku kecurangan.

Rincian Modus Kecurangan

Berikut rincian modus kecurangan yang dilakukan oleh SPBU nakal:

  • Pemasangan perangkat elektronik pada dispenser BBM
  • Pengendalian takaran BBM dari jarak jauh melalui smartphone
  • Pengurangan takaran BBM sebesar 750 ml per 20 liter
  • Sasaran: BBM jenis Pertalite dan Pertamax

Dampak Kecurangan

Kecurangan ini berdampak buruk bagi:

  • Konsumen: Mengalami kerugian finansial
  • Pemerintah: Kehilangan potensi pendapatan pajak
  • Pengusaha SPBU jujur: Merusak citra bisnis SPBU secara keseluruhan

Tindakan yang Dilakukan

Pemerintah telah melakukan tindakan tegas terhadap SPBU nakal, antara lain:

  • Penyegelan SPBU
  • Penyidikan oleh Bareskrim Polri
  • Penegakan hukum sesuai Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen