Polemik Usulan Kontroversial KPK: Pukat UGM Imbau Pimpinan Lebih Cermat dalam Berpendapat

Pukat UGM Kritik Pedas Usulan Kontroversial Pimpinan KPK Terkait Koruptor

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) melayangkan kritik terhadap usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak terkait perlakuan terhadap narapidana korupsi. Usulan yang menuai kontroversi tersebut adalah agar negara tidak menyediakan makanan bagi koruptor di penjara, melainkan mewajibkan mereka untuk bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan hidup.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa pimpinan KPK sebaiknya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Menurutnya, pernyataan-pernyataan publik semacam itu sebaiknya didahului dengan kajian mendalam dan pembahasan internal yang komprehensif.

"Sebaiknya pimpinan KPK menahan diri dari menyampaikan pernyataan-pernyataan yang sifatnya masih menjadi perdebatan di ranah publik," ujar Zaenur kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Zaenur menambahkan, KPK memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maupun masyarakat luas. Namun, rekomendasi tersebut seharusnya didasarkan pada hasil penelitian internal dan pembahasan mendalam di tingkat pimpinan.

"Pimpinan KPK dapat menyampaikan rekomendasi-rekomendasi jika itu sudah dilakukan penelitian di internal KPK dilakukan pembahasan di level pimpinan dalam menyampaikan rekomendasi tersebut pada para pemangku kebijakan apakah itu presiden, apakah itu DPR atau rekomendasi ke masyarakat," jelasnya.

Kebebasan Berpendapat vs. Tanggung Jawab Jabatan

Zaenur mengakui bahwa setiap individu, termasuk pimpinan KPK, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka publik. Namun, ia menekankan bahwa jabatan sebagai pimpinan KPK menuntut kehati-hatian dan tanggung jawab yang lebih besar dalam mengeluarkan pernyataan.

"Kalau soal pendapat ya silakan saja, kalau sudah menjadi pimpinan KPK harus selektif lagi," tegasnya.

Kritik Pukat UGM ini muncul sebagai respons terhadap usulan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang mendukung rencana pembangunan penjara khusus koruptor di pulau terpencil oleh Presiden Prabowo Subianto. Lebih jauh, Tanak mengusulkan agar koruptor yang dipenjara di pulau tersebut tidak diberi makan oleh negara, melainkan diwajibkan untuk bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Saya sependapat bila Presiden membuat penjara di pulau yang terpencil dan terluar yang ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku tindak pidana korupsi," kata Tanak.

"Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri," imbuhnya.

Usulan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum. Sebagian menilai usulan tersebut sebagai bentuk hukuman yang setimpal bagi koruptor, sementara yang lain mengkritik usulan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab jabatan, terutama bagi para pejabat publik yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi kebijakan dan opini publik.