Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Kripto Internasional, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Scam Kripto Internasional

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan investasi cryptocurrency internasional yang merugikan korban hingga Rp 105 miliar. Kasus ini mengungkap modus operandi kompleks yang melibatkan pembuatan perusahaan nominee, rekening bank fiktif, dan koordinasi lintas negara.

Fakta-Fakta Pengungkapan Kasus:

  • Jumlah Korban dan Kerugian: Hingga saat ini, tercatat 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Polisi memperkirakan jumlah korban akan terus bertambah seiring pendalaman kasus.
  • Laporan Polisi: Terdapat 13 laporan polisi yang diterima dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.
  • Pemblokiran Rekening: Penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp 1.532.583.568 dari 67 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
  • Penangkapan Tersangka: Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AN, MSD, dan WZ telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada rentang Februari-Maret 2025.
  • Peran Tersangka:
    • AN: Membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk money laundering. Diketahui bahwa uang hasil kejahatan ini dikendalikan oleh warga negara Malaysia.
    • MSD: Bertugas mencari korban dan membuat rekening. Bekerja sama dengan seorang warga Malaysia sejak Oktober 2024.
    • WZ: Koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan. Aktif sejak tahun 2021.
  • Penerbitan DPO dan Red Notice: Bareskrim Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka berinisial AW dan SR. Koordinasi dengan stakeholder terkait juga dilakukan untuk menerbitkan Red Notice bagi tersangka warga negara Malaysia.

Modus Operandi Penipuan:

  1. Iklan di Facebook: Korban melihat iklan investasi saham dan kripto di Facebook pada September 2024.
  2. Pengarahan ke WhatsApp: Korban diarahkan ke nomor WhatsApp setelah mengklik iklan.
  3. Sosok Profesor AS: Korban berinteraksi dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS yang menawarkan edukasi tentang trading saham dan kripto.
  4. Grup WhatsApp Fiktif: Korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisi nomor-nomor yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan kripto dengan platform fiktif JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
  5. Materi Edukasi Palsu: Profesor AS memberikan materi pelajaran setiap malam untuk meyakinkan korban tentang potensi keuntungan trading.
  6. Transfer Dana: Korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang tertera pada platform fiktif.
  7. Penangguhan Penarikan Dana: Pada Januari 2025, korban menerima pesan dari pusat perdagangan JYPRX Global yang memberitahukan penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di Indonesia. Korban diwajibkan membayar pajak dan fee jika ingin melakukan penarikan dana.
  8. Penipuan Terungkap: Korban menyadari telah ditipu ketika dana yang disetor tidak dapat ditarik.

Pengembangan Kasus

Saat ini Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain dan menarik aset hasil kejahatan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi online, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Verifikasi legalitas dan kredibilitas platform investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi sangat penting untuk menghindari menjadi korban penipuan.

Tersangka WZ mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto yang siap digunakan pada ponsel tersebut. MSD bertugas mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto dan membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 200-250 ribu per bank. AN bekerja sejak bulan Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).